0 menit baca 0 %

Manasik Haji Reguler Kab. Inhu, Kasi PHU H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I Sampaikan Kebijakan Pemerintah Terhadap Jemaah Haji Lansia

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa  pemerintah mem...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa  pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan berbagai persiapan agar seluruh rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan jemaah terlaksana sebagaimana mestinya serta dapat meningkatkan indeks kepuasaan terhadap penyelenggaraannya. Salah satunya melalui Manasik Haji.

Manasik haji adalah sebuah praktik pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya, Dengan bimbingan manasik haji, jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji dilatih tentang tata cara pelaksanaan haji yang akan ditunaikan, mulai dari rukun, persyaratan, wajib, sunnah haji maupun hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan haji. Pelaksanaan manasik haji bertujuan membantu jemaah haji memahami tata cara dan alur ibadah haji sebelum melakukan haji sebenarnya.

Kamis 2 Mei 2024, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu H. A. Razak, S.Ag., M.Pd.I selaku selaku narasumber menyampaikan materi Kebijakan Pemerintah Terhadap Jemaah Haji Lansia dalam acara Manasik Haji Reguler Tingkat Kab. Inhu, tempat: Masjid Nurul Amal, Komplek Perkantoran Pemkab. Inhu, diikuti seluruh jemaah calon haji asal Kab. Inhu sebanyak 238 orang.

Dalam paparan materinya, H. A. Razak menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kebijakan khusus terhadap jemaah haji lansia. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jemaah haji lansia selama melakukan ibadah haji. Kebijakan diambil berdasarkan pertimbangan bahwa lansia memiliki kondisi fisik yang berbeda dengan jemaah haji usia muda atau dewasa. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu untuk memberikan perlakuan khusus terhadap jemaah haji lansia. Implementasikan kebijakan diantaranya adalah pemerintah akan memberikan fasilitas khusus bagi jemaah haji lansia, seperti pelayanan kesehatan yang lebih intensif juga pengawasan yang lebih ketat, ungkap H. A. Razak.

Pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan terutama melibatkan tenaga medis dan relawan yang siap membantu jemaah haji lansia selama proses ibadah haji berlangsung. Hal ini dilakukan untuk memastikan jemaah haji lansia dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman dan nyaman. Penyelenggaraan Ibadah Haji mengangkat tema “ Haji Ramah Lansia”. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan jemaah haji lansia dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar dan khusyuk, ungkap H. Razak mengakhiri materinya.(tulang)