0 menit baca 0 %

Manasik Haji Tingkat Kecamatan, Kakankemenag Dr. H. Darwison, MA Sampaikan Hak dan Kewajiban Jemaah

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa  pemerintah memiliki k...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyelenggaraan haji merupakan tugas nasional dan menjadi tanggung jawab pemerintah di bawah koordinasi Menteri Agama dan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dalam Undang-Undang nomor 13 Tahun 2008 disebutkan bahwa  pemerintah memiliki kewajiban memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan terhadap calon jamaah haji. Berdasarkan hal tersebut, maka dibutuhkan berbagai persiapan agar seluruh rangkaian ibadah haji yang dilaksanakan jemaah terlaksana sebagaimana mestinya serta dapat meningkatkan indeks kepuasaan terhadap penyelenggaraannya. Salah satunya melalui Manasik Haji.

Manasik haji adalah sebuah praktik pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan rukun-rukunnya, Dengan bimbingan manasik haji, jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah haji dilatih tentang tata cara pelaksanaan haji yang akan ditunaikan, mulai dari rukun, persyaratan, wajib, sunnah haji maupun hal-hal yang dilarang selama pelaksanaan haji. Pelaksanaan manasik haji bertujuan membantu jemaah haji memahami tata cara dan alur ibadah haji sebelum melakukan haji sebenarnya.

Rabu 17 April 2024, Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab. Inhu melaksanakan Manasik Haji Tingkat Kecamatan pada Rayon 1, tempat: Masjid Nurul Huda, Kelurahan Pematang Reba, Kec. Rengat Barat. Peserta/Jemaah Calon Haji sebanyak 81 orang yang berasal dari Kec. Rengat Barat, Rengat, dan Kuala Cenaku. Pelaksanaan dari 17 s.d 24 April 2024. Tema “Haji Ramah Lansia”. Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA selaku narasumber menyampaikan Hak dan Kewajiban Jemaah.

Pemaparan materi yang disampaikan H. Darwison terkai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,dimana pada pasal 6 dijelaskan bahwa jemaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji, yang meliputi: Pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi; Pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan maupun di Arab Saudi; Perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia; Penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji;  dan Pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi dan saat kepulangan ke tanah air. Selanjutnya, dalam pasal 7 dijelaskan pula kewajiban jamaah haji yang meliputi: Mendaftarkan diri ke kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota bagi Jemaah Haji Reguler; Mendaftarkan diri ke PIHK pilihan jemaah yang terhubung dengan Siskohat bagi Jemaah Haji Khusus; Membayar Bipih yang disetorkan ke BPS Bipih; Melaporkan diri ke kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Jemaah Haji Khusus melalui PIHK; dan Memenuhi persyaratan dan mematuhi ketentuan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji, demikian rangkaian materi H. Darwison.(tulang)