Penyuluh agama Islam non PNS Mardiyo Hasan, S.Pd.I bersama M. Sodik selenggarakan kegiatan Mengaji Kitab Kuning di Musholla Polsek Tebing Tinggi, Jl. Merdeka, Selat Panjang Kota, Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, provinsi Riau pada Selasa malam 1 februari 2021, turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tebing Tinggi Iptu.Aguslan.S.H beserta anggota kepolisian yang berdinas di Polsek Tebing Tinggi.
Dalam kegiatan Ngaji kitab kuning tersebut, Kyai Mardiyo, Sebagai salah seorang Penyuluh agama di Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti, Menanamkan pemahaman kepada anggota Kepolisian bahwa Kitab Kuning merupakan karya ulama salaf, dikatakan kitab kuning karena warna kertasnya berwarna kuning, dan Isi kandungan dari kitab kuning adalah berupa tentang hukum-hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur'an dan hadist.
Karena Al-qur’an dan hadist Rasulullah S.A.W sangat banyak dan luas maknanya, maka agar orang awam mudah dalam memahami tentang suatu hokum dan perintah Allah dan tidak sembrono mentafsirkan isi kandungan Al-Qur'an dan hadist maka ulama sebagai pewaris para nabi menulis kitab kuning agar umat islam mudah memahami Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah S.A.W, sehingga Umat tidak tersesat dalam memahami suatu perintah ibadah maupun ayat-ayat al-qur’an dan hadist-hadist Rasulullah.S.A.W., karena sanad keilmuan pengarang kitab kuning sampai kepada nabi Muhammad S.A.W. (Mardio/Tim Inmas)
Mardiyo Hasan, S.Pd.I Bersama M. Sodik SelenggarakanMardiyo Hasan, S.Pd.I Bersama M. Sodik
Ringkasan:
Penyuluh agama Islam non PNS Mardiyo Hasan, S.Pd.I bersama M. Sodik selenggarakan kegiatan Mengaji Kitab Kuning di Musholla Polsek Tebing Tinggi, Jl. Merdeka, Selat Panjang Kota, Kec. Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, provinsi Riau pada Selasa malam 1 februari 2021, turut Hadir dalam kegia...