Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Berdasarkan hal tersebut, Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap kelompok masyarakat lainnya.
Kamis, 28 Januari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Marjuki, S.Pd.I mengisi acara pengajian di BRI Cabang Rengat dengan tema “Bahaya Judi Online” dihadiri seluruh pimpinan dan karyawan/karyawati dan disiarkan secara live streaming agar dapat disaksikan secara langsung oleh BRI Unit Se- Kabupaten Indragiri Hulu.(tulang)
MARJUKI, S.Pd.I (PAI NON PNS KEC. RENGAT) BERSAMA BRI CABANG RENGAT LIVE STREAMING CERAMAH AGAMA BAHAYA JUDI ONLINE
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...