Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan.
Menindaklanjuti permohonan panitia pelaksana, maka pada Sabtu 6 Maret 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Marjuki, S.Pd.I menyampaikan ceramah agama Peringatan Isra Mi raj Nabi Muhammad SAW oleh Majelis Taklim Masjid Al-Khairat, Kelurahan Kampung Dagang Kota Rengat.
Mengakhiri ceramahnya, Marjuki mengajak seluruh jemaah untuk mengambil hikmah daripada peringatan Isra Mi raj Nabi Muhammad SAW, yaitu mengamalkan ajaran Islam dengan dibuktikannya adanya peningkatan keimanan dan ketaqwaan terhadap Allah SWT serta menanamkan nilai-nilai kepribadian yang bersifat Islami yaitu menjadikan sosok Nabi Muhammad SAW sebagai suri tauladan dalam menjalani segala aktifitas kehidupan sehari-hari.(tulang)
MARJUKI, S.Pd.I (PAI NON PNS KEC RENGAT) CERAMAH AGAMA PERINGATAN ISRA MI RAJ
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...