0 menit baca 0 %

MARJUKI, S.Pd.I (PAI NON PNS KEC RENGAT) CERAMAH PERINGATAN ISRA MI RAJ DI KAB. INHIL

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan.
Menindaklanjuti surat dari panitia Isra Mi raj Nabi Muhammad SAW Masjid An-Nur, tanggal : 16 Februari 2021 maka pada Ahad 28 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Marjuki, S.Pd.I (urut empat dari sisi kiri pada gambar) menyampaikan ceramah agama acara Isra Mi raj di Masjid An-Nur Dusun Gemilang II Desa Kulim Jaya Kabupaten Indragiri Hilir.(tulang)