Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan, juga memberikan penyuluhan terhadap yang bukan kelompok binaan yang membutuhkan bimbingan/penyuluhan.
Menindaklanjuti permohonan panitia pelaksana, maka pada Jumโat 2 April 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat atas nama Marjuki, S.Pd.I tausiyah Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 H yang digelar Majelis Taklim Masjid Al-Maghfirah, Desa Sungai Beringin, Kec. Rengat.
Dalam tausiyahnya, disampaikan sesuai dengan Q.S Al-Baqarah : 183, bahwa yang diseru oleh Allah SWT untuk berpuasa itu adalah "Orang-orang Yang Beriman", oleh sebab itu bekal utama untuk kita adalah Iman. Apakah kita sudah termasuk orang-orang beriman, sehingga kita terpanggil dalam seruan Allah SWT itu atau belum ? Maka mulai sekarang kita tanam dan pupuk keimanan untuk bekal utama dalam menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1442 H/2021 M.(tulang)
MARJUKI, S.Pd.I (PAI NON PNS) TAUSIYAH SAMBUT BULAN RAMADHAN 1442 H
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...