Pekanbaru (inmas). Staff Pendidikan Madrasah monitoring dan evaluasi persyaratan pencairan Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS tahun 2021 pada hari Senin tanggal 29 November 2021. Untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkas TPG pada madrasah tingkat MI, MTs, dan MA perlu ditunjuk petugas dari Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru yakni Marwil Hikmi, S.Ag selaku Analisis Kebutuhan Pendidik/Tenaga Kependidikan dan didampingi oleh Muhammad Riki selaku Staff honerer Penmad.
Madrasah Aliyah Darul Hikmah telah melengkapi berkas-berkas TPG untuk seluruh guru PNS maupun Non-PNS dan juga telah mengupload berkas-berkas tersebut ke aplikasi Silat Smart Madani yang merupakan aplikasi terbaru Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru. Kedatangan kami kesini untuk memastikan kelengkapan berkas-berkas Tunjangan Profesi Guru supaya pihak madrasah mempersiapkan semua berkas tersebut agar tidak kalang kabut jika ada pemeriksaan selanjutnya, tutur Marwil Hikmi.
Dengan adanya monitoring dan evaluasi tersebut diharapkan kepada pihak madrasah selalu rapi dalam mengarsipkan berkas-berkas Tunjangan Profesi Guru.