Tembilahan (Inmas) - Menjelang akhir Ramadhan 1445 H/2024M panitia zakat fitrah dan zakat mall Masjid Al-Huda Tembilahan mengadakan kegiatan penyaluran zakat fitrah dan mall. Kegiatan pembagaian zakat fitrah di bagikan kepada fakir miskin, fisabilillah (guru dan kaum masjid/ surau dan muallaf Kec. Tembilahan dan Kec. Tembilahan Hulu pada Jum’at (5/4/2024).
Syarat pertama untuk wajib zakat fitrah adalah menjadi orang muslim. Hanya mereka yang beragama Islam yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah. Bahkan zakat termasuk dalam Rukun Islam.
Zakat fitrah diberikan dalam bentuk makanan pokok atau beras sebesar 2,7 kg atau 3,5 liter per jiwa dengan kualitas yang sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Dapat pula mengganti beras atau makanan pokok tersebut menjadi uang tunai dengan nilai yang setara dengan 2,7 kg atau 3,5 liter beras.
Penyuluh Agama Islam (PAI) Kec. Tembilahan Asis, S.Pd.I mengatakan alhamdulillah pembagian zakat fitrah sudah di Salurkan kepada fakir miskin, fisabilillah (guru dan kaum masjid/ surau dan muallaf Kec. Tembilahan dan Kec. Tembilahan Hulu.
Penyelenggaraan kegiatan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah di Masjid Al-Huda Tembilahan ini ditunaikan dengan baik, semoga membawa kemanfaatan bagi umat Muslim di Kabupaten Indragiri Hilir Khususnya Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.
---------------------------
Editor : Maria
Foto : Asis