Pekanbaru (inmas), Tahun pertama pandemi covid-19, aktifitas masjid di bulan Ramadhan 1441 H/ 2021 tahun lalu sangat sepi, karena Pemerintah melarang kegiatan ibadah di masjid/ musahlla demi menghindari penyebaran covid -19. Namun di Ramadhan tahun 1442 H pemerintah memberikan kelonggaran di masjid/ mushalla untuk melaksanakan aktifitas ibadah dengan protokol kesehatan yang sangat ketat, terkecuali bagi zona merah.
Pengurus dan Jema’ah Masjid Raya Irham Kelurahan Bandar Raya Kecamatan Payung Sekaki pada bulan Ramadhan tahun ini sangat bersyukur karena dapat melaksanakan tarawih dan juga Tadarus AL-Qur’an karena berada di zona kuning.
Ketua Masjid Raya Irham, Drs. H. Amri selalu mengingatkan jema’ahnya agar selalu mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan Covid -19. Yaitu 3 M, memakai masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
Terutama masker, ini sangat penting untuk perlindungan diri dan orang lain yang ada disekitar kita.
Saya minta kepada Bendaraha masjid untuk menyediakan masker untuk jema’ah yang lupa membawa masker dari rumahnya. Ungkap ketua masjid.
Tadarus al-Qur’an yang dikoordinir oleh ustadz Zulnop Adha, S.Pd berjalan dengan tertib dan lancar. (Idris/Andri)