0 menit baca 0 %

MASRIANA (PAI NON PNS) BERSAMA KELOMPOK BINAAN GELAR PENGAJIAN RUTIN JUM’AT BERGILIRAN DARI RUMAH-KE RUMAH ANGGOTA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah s...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Jum’at 19 Februari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Masriana pimpin pembacaan Surat Yasiin dan Doa Bersama pada kegiatan Pengajian Rutin Jum’at bersama kelompok binaan Majelis Taklim Al-Hidayah. Tempat/lokasi pengajian rutin tersebut dilaksanakan bergiliran di rumah anggota Majelis Taklim dengan tujuan untuk lebih mengenal ataupun mempererat tali silaturahim dengan keluarga anggota Majelis Taklim, ujar Masriana.(tulang)