0 menit baca 0 %

MASRIANA (PAI NON PNS) GELAR MAGHRIB MENGAJI PENGENTASAN BUTA AKSARA AL-QUR AN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya specialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 specialisasi yaitu, Penyuluhan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberd...

Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam No.298 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS dinyatakan bahwasanya specialisasi tugas kepenyuluhan ada  8 specialisasi yaitu, Penyuluhan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia wajib memiliki minimal 2 (dua) kelompok binaan & melaksanakan penyuluhan kepada kelompok sasaran/binaan secara berkala.
Terkait dengan Pengentasan Buta Aksara Al-Qur an, pada hari Ahad 3 Oktober 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Masriana gelar Maghrib Mengaji terhadap kelompok binaan TPQ. Rhaudatul Jannah, Desa Teluk Sungkai. Kecamatan Kuala Cenaku.
Gerakan Maghrib Mengaji adalah sebagai bahagian dalam upaya Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an sekaligus untuk menumbuh kembangkan minat dan kemampuan membaca ayat suci Al-Qur an serta Insya Allah dapat  mencegah  pengaruh negatif sekaligus pembentukan karakter maupun budi pekerti yang mulia.(tulang)