Kampar (Kemenag) – Kepala Seksi Bimas Islam H.Maswir menyampaikan
perihal izin pendirian rumah ibadah, yang harus mengacu kepada aturan-aturan
yang berlaku. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9
Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,
Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat adalah acuan
utama untuk legalitas izin pendirian sebuah rumah ibadah.
Hal tersebut disampaikan Maswir di Ruang Terbuka
Kantor Kemenag Kampar selaku penerima apel pada Rabu (18/9/2024). Menjadi topik
utama amanat apel pagi ini karena menyambung daripada kegiatan terbaru dari Seksi
Bimas Islam Kemenag Kampar yang baru saja menerima sosialisasi dan bimbingan
dari Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau terhadap majelis taklim di Kampar.
“Kecamatan Bangkinang Kota adalah titik lokasi yang
menjadi pilihan oleh Tim Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau. Dan terimakasih yang
sebesarnya juga kepada KUA Bangkinang Kota yang telah bersedia menjadi tuan
rumah” ungkap Maswir.
Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi
PR bagi Kemenag Kampar pasca sosialisasi tersebut. Diantaranya ialah tentang
izin pendirian rumah ibadah. Hari-hari ini izin tentang pendirian rumah ibadah kadang
kala menimbulkan beberapa permasalahan. Baik itu dari segi kemasyarakatan,
maupun dari segi administrasi dan lain-lain.
“Bagaimanapun, acuan kita tetaplah Peraturan Bersama 2
Menteri tadi. Tidak akan lepas dari itu. Memang benar bahwa adanya rumah ibadah
adalah sesuatu yang baik. Namun tentu tetap harus berpedoman kepada
aturan-aturan yang berlaku. Saat ini kita juga tengah mengkonsep surat pemberitahuan untuk Kepala-Kepala KUA perihal izin pendirian rumah ibadah ini” ucap Maswir.
Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata
dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat
beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Hal tersebut tertuang
dalam Pasal 13 Ayat 1 pada PB Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun
2006.
“Maka dari itu pendirian tiap-tiap rumah ibadah di
Kampar ini harus kita kawal. Ini juga menjadi usaha untuk pendeteksian dini
daripada aliran-aliran yang tidak diinginkan” pungkas Maswir. (Cicy/Fatmi/Agus)*