0 menit baca 0 %

Maswir: Izin Pendirian Rumah Ibadah Tetap Harus Mengacu pada SKB Dua Menteri

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Kepala Seksi Bimas Islam H.Maswir menyampaikan perihal izin pendirian rumah ibadah, yang harus mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama,...

Kampar (Kemenag) – Kepala Seksi Bimas Islam H.Maswir menyampaikan perihal izin pendirian rumah ibadah, yang harus mengacu kepada aturan-aturan yang berlaku. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat adalah acuan utama untuk legalitas izin pendirian sebuah rumah ibadah.

Hal tersebut disampaikan Maswir di Ruang Terbuka Kantor Kemenag Kampar selaku penerima apel pada Rabu (18/9/2024). Menjadi topik utama amanat apel pagi ini karena menyambung daripada kegiatan terbaru dari Seksi Bimas Islam Kemenag Kampar yang baru saja menerima sosialisasi dan bimbingan dari Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau terhadap majelis taklim di Kampar.

“Kecamatan Bangkinang Kota adalah titik lokasi yang menjadi pilihan oleh Tim Penaiszawa Kanwil Kemenag Riau. Dan terimakasih yang sebesarnya juga kepada KUA Bangkinang Kota yang telah bersedia menjadi tuan rumah” ungkap Maswir.

Ia juga mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi PR bagi Kemenag Kampar pasca sosialisasi tersebut. Diantaranya ialah tentang izin pendirian rumah ibadah. Hari-hari ini izin tentang pendirian rumah ibadah kadang kala menimbulkan beberapa permasalahan. Baik itu dari segi kemasyarakatan, maupun dari segi administrasi dan lain-lain.

“Bagaimanapun, acuan kita tetaplah Peraturan Bersama 2 Menteri tadi. Tidak akan lepas dari itu. Memang benar bahwa adanya rumah ibadah adalah sesuatu yang baik. Namun tentu tetap harus berpedoman kepada aturan-aturan yang berlaku. Saat ini kita juga tengah mengkonsep surat pemberitahuan untuk Kepala-Kepala KUA perihal izin pendirian rumah ibadah ini” ucap Maswir.

Pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13 Ayat 1 pada PB Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.

“Maka dari itu pendirian tiap-tiap rumah ibadah di Kampar ini harus kita kawal. Ini juga menjadi usaha untuk pendeteksian dini daripada aliran-aliran yang tidak diinginkan” pungkas Maswir. (Cicy/Fatmi/Agus)*