0 menit baca 0 %

Maswir : Kabupaten Kampar Zero Untuk Statistik Pasangan Menikah Dibawah Umur

Ringkasan: Kampar (Kemenag) Dalam kesempatan apel pagi Kamis (9/1/2025) di Ruang Terbuka Kemenag Kampar, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H.Maswir menyampaikan hasil pertemuan atau ToF (Training of Facilitator) Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah yang belia...

Kampar (Kemenag) – Dalam kesempatan apel pagi Kamis (9/1/2025) di Ruang Terbuka Kemenag Kampar, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam H.Maswir menyampaikan hasil pertemuan atau ToF (Training of Facilitator) “Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah” yang beliau hadiri beberapa waktu lalu di Hotel Furaya Pekanbaru. Pertemuan tersebut ditaja oleh Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) Provinsi Riau.

PPSW Provinsi Riau berkonsentrasi untuk bekerja pada persoalan dan pemenuhan hak dasar perempuan, salah satunya ialah dengan melakukan Program Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia < 19>

“Ternyata opini yang berkembang di masyarakat dan data dari PPSW Provinsi Riau ialah adanya pernikahan dini atau pernikahan anak / dibawah umur di Kabupaten Kampar sebanyak 200 pasang. Hal ini benar-benar harus kita luruskan,” ujar Maswir.

Berdasarkan data yang ada baik dari KUA-KUA di tiap-tiap Kecamatan di Kabupaten Kampar, maupun aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), tidak terdapat data bahwa adanya pasangan menikah yang dibawah umur.

“Sistem di SIMKAH untuk Kabupaten Kampar menunjukkan zero atau 0 untuk statistik pasangan menikah dibawah umur. Terlebih lagi, proses untuk pernikahan dini ini sangatlah banyak. Dimulai dari tes psikologi, tes kesehatan fisik, dan sebagainya. Setelahnya juga harus melalui persidangan terlebih dahulu di pengadilan agama. Baru setelahnya Kementerian Agama bisa mengeluarkan rekomendasi. Ini tidaklah main-main,” jelasnya.

Hasil lainnya dari pertemuan ToF tersebut ialah untuk menggemakan stop nikah liar dengan dikawal oleh Kepala Desa, RT, termasuk Kepolisian. Selain itu juga memperketat izin dari Pengadilan Agama terkait pernikahan dini tersebut.

“Menikah di usia dini merupakan salah satu penyebab terjadinya stunting dan juga broken home. Sehingga akan mengganggu tujuan Indonesia Emas 2045,” pungkas Maswir.

(Cicy/Fatmi/Agus)