Kampar (Kemenag) – Dalam kesempatan
apel pagi Kamis (9/1/2025) di Ruang Terbuka Kemenag Kampar, Kepala Seksi
Bimbingan Masyarakat Islam H.Maswir menyampaikan hasil pertemuan atau ToF
(Training of Facilitator) “Panduan Praktis Pelaksanaan Strategi Nasional
Pencegahan Perkawinan Anak di Daerah” yang beliau hadiri beberapa waktu lalu di
Hotel Furaya Pekanbaru. Pertemuan tersebut ditaja oleh Pusat Pengembangan
Sumberdaya Wanita (PPSW) Provinsi Riau.
PPSW Provinsi Riau berkonsentrasi untuk bekerja pada persoalan dan pemenuhan hak dasar perempuan, salah satunya ialah dengan melakukan Program Pencegahan dan Penanganan Perempuan Korban Perkawinan Usia < 19>
“Ternyata opini yang berkembang di
masyarakat dan data dari PPSW Provinsi Riau ialah adanya pernikahan dini atau
pernikahan anak / dibawah umur di Kabupaten Kampar sebanyak 200 pasang. Hal ini
benar-benar harus kita luruskan,” ujar Maswir.
Berdasarkan data yang ada baik
dari KUA-KUA di tiap-tiap Kecamatan di Kabupaten Kampar, maupun aplikasi SIMKAH
(Sistem Informasi Manajemen Nikah), tidak terdapat data bahwa adanya pasangan
menikah yang dibawah umur.
“Sistem di SIMKAH untuk Kabupaten
Kampar menunjukkan zero atau 0 untuk statistik pasangan menikah dibawah umur. Terlebih
lagi, proses untuk pernikahan dini ini sangatlah banyak. Dimulai dari tes
psikologi, tes kesehatan fisik, dan sebagainya. Setelahnya juga harus melalui
persidangan terlebih dahulu di pengadilan agama. Baru setelahnya Kementerian
Agama bisa mengeluarkan rekomendasi. Ini tidaklah main-main,” jelasnya.
Hasil lainnya dari pertemuan ToF
tersebut ialah untuk menggemakan stop nikah liar dengan dikawal oleh Kepala
Desa, RT, termasuk Kepolisian. Selain itu juga memperketat izin dari Pengadilan
Agama terkait pernikahan dini tersebut.
“Menikah di usia dini merupakan
salah satu penyebab terjadinya stunting dan juga broken home. Sehingga akan
mengganggu tujuan Indonesia Emas 2045,” pungkas Maswir.
(Cicy/Fatmi/Agus)