0 menit baca 0 %

Masyarakat Bertanya Soal Administrasi Pernikahan dan Tentang Pernikahan Siri, Penyuluh Agama Islam Berikan Jawaban

Ringkasan: Siak (Inmas) Kamis, (30/05/2024), Banyak fenomena yang terjadi di tengah Masyarakat, mulai dari kurangnya pengetahuan sampai tidak mau repot mengurus keperluan yang seharusnya di selesaikan sampai tuntas. Seperti yang terjadi di KUA Kerinci Kanan yang kedatangan sepasang calon pengantin yang terdiri...

Siak (Inmas) – Kamis, (30/05/2024), Banyak fenomena yang terjadi di tengah Masyarakat, mulai dari kurangnya pengetahuan sampai tidak mau repot mengurus keperluan yang seharusnya di selesaikan sampai tuntas. Seperti yang terjadi di KUA Kerinci Kanan yang kedatangan sepasang calon pengantin yang terdiri dari duda dan janda yang ingin melaksanakan pernikahan namun merasa direpotkan oleh peraturan yang dirasakannya menyulitkan, kedatangan calon pengantin ini disambut oleh Marzon Selaku Staff Pengadministrasian KUA Kerinci Kanan dan Sahrizal, S.Sos.I, C.I.P selaku penyuluh agama Islam Kecamatan Kerinci Kanan dengan penuh keramahan.

Dalam pertemuan yang berangsung hangat tersebut, Marzon menjelaskan persyaratan untuk menikah bagi calon pengantin yang statusnya duda dan janda, selain daripada persyaratan umum yang harus di siapkan oleh seluruh calon pengantin, yang status duda atau janda harus mempunyai surat keterangan tentang statusnya, apakah itu akta cerai dari pengadilan agama bagi yang cerai gugat ataupun surat keterangan kematian dari Disduk Capil atau Kantor desa bagi yang status cerai mati. "Untuk melaksanakan nikah resmi di KUA, demi mengesahkan nikah sesuai dengan aturan agama dan legalitas negara maka harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan", ucap Marzon.

“Sekarang zaman sudah serba mudah, pemerintah kita sudah sangat memudahkan untuk pengurusan surat menyurat dan lainnya, tinggal bapak dan ibu mau melaksanakannya atau tidak. Bapak dan ibu tinggal datang ke Disdukcapil dengan membawa akte cerai atau keterangan kematian untuk merubah status di Kartu Keluarga dan KTP, jika akta cerai belum ada silahkan diurus dulu di pengadilan agama”, lanjutnya memberi penjelasan.

Mendengar penjelasan dari staf pengadministrasian tersebut lantas calon pengantin menanyakan tentang nikah siri, bagaimana hukum dan legalitasnya. Dalam hal ini, Sahrizal selaku Penyuluh Agama Islam menjelaskan bahwa Perkawinan Siri adalah bentuk perkawinan yang dilakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak diumumkan kepada khalayak serta tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Nikah Siri meskipun telah sah secara agama, tetapi setiap perkawinan harus tercatat secara Negara. Artinya, kawin siri dianggap tidak sah di mata hukum Indonesia karena tidak adanya akta nikah serta surat-surat resmi terkait legalitas pernikahan tersebut. Selain itu perkawinan siri juga menimbulkan berbagai dampak negatif, diantaranya pihak istri tidak dapat menuntut haknya jika dilanggar pihak suami, tidak dapat mengurus dokumen seperti kartu keluarga, paspor, dan dokumen administratif lainnya. Selain itu perkawinan siri cenderung membuat salah satu pasangan, khususnya suami lebih leluasa untuk meninggalkan kewajibannya", jelas Sahrizal dengan panjang lebar.

"Jadi penuhi persyaratan administrasi untuk pencatatan nikahnya dan kami mengharapkan tidak ada lagi nikah siri di kampung kita, supaya tidak ada kesulitan di masa yang akan datang”, tambahnya lebih lanjut.

Pertemuan ini berakhir dengan janji calon pengantin untuk segera mengurus berkas pengadministrasian yang diperlukan untuk menikah di KUA. (Rz/Hd)