0 menit baca 0 %

Masyarakat Dihimbau Ikuti Prosedur Akad Nikah

Ringkasan: Pekanbaru (Humas)- Maraknya isu tentang mahalnya biaya nikah di masyarakat mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, melalui Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag...
Pekanbaru (Humas)- Maraknya isu tentang mahalnya biaya nikah di masyarakat mendapat respon dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Ka Kanwil Kemenag) Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, melalui Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Riau, Drs H Irhas, Kamis (12/5) di ruang kerjanya mengatakan, jika masyarakat mengikuti prosedur nikah yang sebenarnya tidak akan mengeluarkan biaya cukup besar hingga ratusan rupiah. Cukup dengan Rp30 ribu, pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) telah bisa dilaksanakan. "Jika masyarakat mengikuti prosedur pencatatan nikah secara tepat dan benar, tentu mereka tidak akan mengeluarkan biaya nikah yang besar. Cukup dengan membayar biaya administrasi Rp30 ribu," jelas Irhas. Menurutnya, pernikahan merupakan suatu perbuatan yang sakral yang dalam istilah agama disebut Mistaqan Galiza yaitu perjanjian yang sangat kokoh dan luhur, yang ditandai dengan pelaksanaan sighat ijab dan qabul antara wali nikah dengan mempelai pria, dengan tujuan untuk membentuk suatu rumah tangga yang bahagia, sejahtera dan kekal berdasarkan ketentuan Yang Maha Esa. "Walaupun dalam kenyataan di lapangan sering dijumpai permasalahan yang sering diadukan masyarakat, seperti biaya mahal, adanya PPN/ Penguhulu dan Pembantu Penghulu yang tidak memberikan pelayanan baik pada masyarakat dan lain sebagainya. Untuk itu kita himbau, baik masyarakat maupun petugas pencatat nikah hendaknya mengikuti prosedur yang ada," tegasnya. Ia menjelaskan, Pegawai Pencatat Nikah (PPN) mempunyai kedudukan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia (UU No.22 Tahun 1946 jo UU No. 32 Tahun 1954) sampai sekarang PPN adalah satu-satunya pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut hukum agama Islam dalam wilayahnya. Untuk memenuhi ketentuan itu maka setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan dibawah pengawasan PPN karena PPN mempunyai tugas dan kedudukan yang kuat menurut hukum, ia adalah Pegawai Negeri yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan. "Diluar persyaratan administrasi yang tidak kalah pentingnya adalah seorang calon pengantin (catin) yang beragama Islam mesti terbebas dari buta huruf al- quran dengan kata lain harus mampu baca tulis al quran," jelasnya. Ia menambahkan, setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Kurang dari waktu tersebut harus mendapat rekomendasi dari camat setempat. Untuk pelayanan pencatatan nikah untuk warga negara Indonesia yang beragama Islam, ada pada KUA Kecamatan. Untuk menunjang hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kemenag telah mempersiapkan fasilitas balai nikah disetiap kecamatan sesuai tingkat kebutuhan dan kemampuan pemerintah. "Namun terhadap pihak yang melaksanakan akad nikah diluar balai nikah, maka itu menjadi tanggungjawab masing- masing pihak. Namun dalam prosesnya, sudah menjadi kewajiban para pihak pula harus menghadirkan dua orang saksi yang memiliki kompetensi dan memahami fiqh munakahat adil dan jujur. Sudah barang tentu pula para pihak mempersiapkan perangkat upacara akad lainnya seperti pembaca khutbah nikah dan doa," tambah Irhas. Terkait dengan persyaratan lebih rinci lainnya, Irhas meminta agar masyarakat dapat menanyakan langsung ke kantor lurah, KUA atau jika pandang perlu langsung ke Bidang Urais Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Riau. Itulah arti dari bahagian tugas dan fungsi pengawasan dan pembinaan kantor urusan agama kecamatan dalam melakukan mengawasan pencatatan nikah sesuai ketentuan UU dan peraturan yang berlaku. (msd)