Bengkalis (Kemenag) - Salah seorang petugas Bhabinkamtibmas AIPDA Johanda ikut serta menyampaikan “Materi Kenakalan Remaja dan Peraturan Berkendaraan” kepada Peserta Didik Baru MATSAMA MTsN 4 Bengkalis pada hari Kamis, 4 Juli 2024 yang lalu.
AIPDA Johanda menjelaskan Kenakalan remaja yang disebut juga dengan juvenille deliquency adalah perbuatan anak remaja (usia belasan tahun) yang berlawanan dengan ketertiban umum, yakni nilai dan norma yang di akui oleh masyarakat. Perbuatan tersebut bisa ditujukan kepada orang lain, binatang, atau barang yang bisa menimbulkan bahaya atau kerugikan bagi diri remaja itu sendiri dan pihak lain.
AIPDA Johanda sebagai narasumber atau pemateri dalam penyampaian materinya menggunakan metode ice breaking kemudian lanjut memberikan penjelasan tentang gambaran umum mengenai kenakalan remaja. Memanfaatkan kesempatan AIPDA Johanda melanjutkan materi tentang Peraturan Berkendara.
Terhadap 2 siswa baru sebagai peserta MATSAMA MTsN 4 Bengkalis, AIPDA Johanda langsung mendemonstrasikan tentang tata cara menggunakan helm yang baik dan benar agar dapat dijadikan panduan. "Ingat, berkendaraan belum diperbolehkan jika anak-anak semua belum memiliki SIM, ingatkanlah orang tua, kakak, abang dan keluarga untuk selalu memakai helm dan memastikan peralatan berkendara yang lengkap". Pungkas Johanda. (*)