Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.
Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama dan Program Pembangunan Melalui Pintu dan Bahasa Agama.
Sedangkan fungsinya sebagai Informatif, Edukatif, dan Motivatif.
Sebagaimana diketahui bahwasanya sebagai Penyuluh Agama Islam Non PNS Kementerian Agama Republik Indonesia, wajib memiliki minimal 3 (tiga) kelompok binaan penyuluhan. Selain daripada itu, Penyuluh Agama Islam juga memberikan pelayanan Penyuluhan Agama Islam atas permohonan kelompok masyarakat lainnya.
Menindaklanjuti surat Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus III Kecamatan Batang Cenaku, nomor : 015/KKG-Gugus III-BTC/XI/2020, perihal : undangan mengisi acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H, maka pada hari Senin 9 November 2020, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Batang Cenaku, M. Nadzirin (sisi kiri pada gambar) menyampaikan ceramah agama acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan oleh KKG Gugus III Kec. Batang Cenaku, tempat di SD Negeri 015 Petaling Jaya.(tulang)
MAULID NABI OLEH KKG GUGUS III, CERAMAH AGAMA OLEH PAI NON PNS
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah Penyuluh Agama yang diberi tugas tanggungjawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan Bimbingan & Penyuluhan Agama Islam.Tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS yaitu Melaksanakan Bimbingan & Penyuluhan Agama d...