Pekanbaru (Inmas). Bertempat di MDA/TPA Amal Mulia Jalan Musyawarah, Gg. MDA No 10 Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, berlangsung mediasi antara Ahli waris dan Nazir tentang fungsi dan kegunaan tanah Wakaf yang berada di jalan Musyawarah. Rabu (02/02/2022)
Dari informasi yang di dapat melalui mediasi ini terdapat tujuan yang ingin dicapai oleh pihak-pihak yang bersangkutan, serta untuk menemukan sebuah cara keluar dari permasalahan untuk meminimalisir kesalahpahaman antara ahli waris dan nazir. Dari hasil mediasi tersebut kedua belahpihak sepakat bahwa fungsi tanah wakaf tersebut kembali pada tujuan awal pemanfaatan tanah wakaf itu sendiri dan dikelola secara Bersama-sama antara ahli waris dan nazir.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, sebagai penengah Masrizal, S.Ag selaku Divisi Kelembagaan dan Bantuan Hukum BWI Kota Pekanbaru, penasehat H. Hasyim, S.Ag selaku Kasi Penyelengara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Pekanbaru. Hasbirullah, S.Th.I selaku Kepala KUA Payung Sekaki, Ahli Waris, Keluarga Wakif, Ketua RT 06, Pengurus Masjid Amal Mulia dan masyarakat sekitar.