Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Penerbitan surat edaran tersebut dalam rangkaย mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) serta lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah dan perlu diatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Agar surat edaran tersebut dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan maka dilakukan sosialisasi. Selasa 10 Agustus 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap atas nama Mega Kurnia, S.Kom.I (sisi kiri) melaksanakan sosialisasi dan menyerahkan salinan surat edaran tersebut terhadap pemilik toko pakaian anak-anak di Peranap untuk ditempelkan didinding kaca toko tersebut sehingga para pembeli/pengunjung toko dapat membacanya.(tulang)
MEGA KURNIA, S.KOM.I (PAI NON PNS KEC. PERANAP) SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 & 21 TAHUN 2021
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali...