Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu terkait Zakat Wakaf, Kerukunan Umat Beragama, Keluarga Sakinah, Radikalisme & Aliran Sempalan, Narkoba, HIV/AIDS, Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an dan Produk Halal.
Terkait dengan Pemberantasan Buta Huruf Al-Qur an, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rakit Kulim, atas nama Muhammad Khairi melaksanakan Gerakan Maghrib Mengaji setiap Kamis malam Jum at pada kelompok binaan TPQ Surau Nurul Iman, Desa Kuantan Tenang Kecamatan Rakit Kulim.
Kegiatan tersebut juga diiringi dengan doa bersama agar di tahun 2021 mendapatkan lebih baik dari apa yang telah diperoleh di tahun 2020 serta wabah Covid-19 segera berlalu, demikian disampaikan M. Khairi.(tulang)
MELALUI GERAKAN MAGHRIB MENGAJI, BERANTAS BUTA AKSARA AL-QUR AN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam menyangkut beberapa hal, yaitu...