Pekanbaru (Inmas). Kantor Kemenag Kota Pekanbaru kembali terapkan sistem kerja WFH 50 Persen bagi ASN dilingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru mulai tanggal 08 Juli 2021.
Kebijakan work from home (WFH) tersebut diputuskan setelah diterbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara Kementerian Agama pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 2019 di tahun ketiga.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru melalui Kasubbag Tata Usaha H. Abdul Wahid S.Ag, M.I.Kom mengatakan, mekanisme kerja ASN yang diterapkan adalah sistem kerja 50 Persen dengan pembagian WFH Ganjil Genap.
Hal ini dikarenakan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau masuk dalam 43 Kota Non jawa bali yang berimbas pengetatan PPKM Mikro. Hal ini sesuai apa yang disampaiakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto di chanel youtubenya saat memberikan konferensi pers tentang perpanjangan dan pengetatan PPKM Mikro. Â Â Sehingga Kemenag Kota Pekanbaru tidak ingin ASN juga ikut terkena imbas Covid-19, untuk itu, demi menekan dan mengantisipasi penyebaran virus covid-19, maka ASN dilingkungan Kementerian Agama Kota Pekanbaru menerapkan WFH 50 Persen dengan sistem ganjil Genap.
Kasubbag Tata Usaha H. Abdul Wahid S.Ag, M.I.Kom berharap kepada ASN yang WFH untuk memanfaatkan waktu dirumah untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing.(ags/rzq)