Dumai (Kemenag) – Plt. Kepala Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sungai Sembilan Ahmad Risky berhasil menyelesaikan
konflik yang disebabkan oleh praktik pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum
yang tidak memiliki wewenang, sering disebut “kadi liar”. Konflik ini muncul
ketika seorang warga melakukan pernikahan tanpa melalui prosedur yang benar di
KUA dan kemudian menimbulkan keresahan di Masyarakat. Selasa (29/07/2025) pagi.
Plt. Kepala KUA Kecamatan Sungai
Sembilan Ahmad Risky, segera mengambil tindakan setelah menerima laporan dari
beberapa orang tokoh masyarakat setempat dengan melakukan pendekatan persuasif
kepada kadi liar tersebut serta memberikan pemahaman tentang pentingnya
pencatatan pernikahan sesuai dengan peraturan yang berlaku, bertempat di ruang
Kepala KUA Sungai Sembilan.
“Setiap pernikahan yang dilakukan
harus sesuai dengan Hukum Islam dan UU Nomor 1 Tahun 1974 jo UU Nomor 16 Tahun
2019 tentang Perkawinan dan dicatatkan di KUA untuk memastikan legalitasnya dan
hak-hak pasangan terjamin,” ujar Plt. Kepala KUA Kecamatan Sungai Sembilan
Ahmad Risky. Selain itu, Plt. Kepala KUA juga menekankan GAS (Gerakan Sadar)
pencatatan nikah dan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk
menghindari masalah di kemudian hari.
Setelah melalui proses mediasi
dan penjelasan oleh Plt. Kepala KUA dan beberapa orang tokoh masyarakat yang
diundang, kadi liar tersebut akhirnya menyadari kesalahannya dan bersedia
menghentikan praktik tersebut. Pihak KUA membuatkan surat pernyataan yang
ditandatangani di atas materai, apabila pernyataan tersebut dilanggar maka yang
bersangkutan dan orang- orang yang terlibat didalamnya bersedia menerima sanksi
yang akan diberikan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat dan pihak-pihak
terkait menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Plt. Kepala KUA Kecamatan Sungai
Sembilan. Mereka berharap mediasi yang melahirkan surat pernyataan sebagai
bukti tertulis tersebut dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan
konflik dan mencegah terjadinya permasalahan serupa di masa depan. (Arief)