Rokan Hilir (inmas)- Pelaksana tugas
(Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
H. Sakolan bersama H. Khairul selaku Kasi Bimas Islam mengadakan pembinaan pada
Kepala KUA Kecamatan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir.
Pembinaan tersebut dilaksanakan di Aula
Kantor Kemenag Rohil lantai 2. Pembinaan ini dimaksudkan untuk memotivasikan
semua KUA dijajaran Kemenag Rohil untuk meningkatkan kinerja dan tata laksana
dalam menjalankan pelayanan yang baik kepada masyarakat terutama dalam pengelolaan
BOP KUA usai pemeriksaan oleh BPK RI 3 hari yang lalu.
Seluruh Kepala KUA yang hadir menyambut
acara tersebut dengan rasa penasaran, fasalnya selama 2 hari kemarin tepatnya hari
Sabtu dan Minggu tanggal 27 sd 28 Februari baru saja dilaksanakan pemeriksaan keuangan
oleh BPK RI termasuk masalah BOP KUA dan Kepala-kepala KUA ingin mengetahui sejauh
mana hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam arahannya Plt Kakankemenag Rohil
menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pengelolaan BOP KUA kemarin
secara umum baik, namun ada beberapa catatan kecil yang harus diperhatikan, yakni
sinkronisasi data.
“seperti buku nikah, yang diterima, yang
diserahkan, yang rusak yang sisa harus di catan dan dibuat berita acaranya,” ungkapnya.
Dengan diadakannya Pembinaan tersebut
diharapkan semua KUA dijajaran Kantor Kemenag Rohil dapat berlomba-lomba secara
positif menjadi KUA teladan juga diharapkan disetiap KUA kecamatan harus lebih
bersemangat dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat baik berupa
pembuatan Akte Nikah dan juga kegiatan-kegiatan dimasyarakat lainnya.
Sebagai penutup acara, H. Khairul, Kasi
Bimas Islam menyampaikan, sa’at ini Seksi Bimas Islam dalam menyampaikan
pelaporan sudah menggunakan Sistem Aplikasi berbasic Online yaitu Sistem
Aplikasi Bimas Islam (SIMBI), dengan demikian untuk semua Kepala KUA harus
lebih kompetatif dalam hal pelaksanaan kelengkapan pelaporan pada Bimas Islam,
hal ini sebagai sarana pendukung untuk penginput data secara online lebih
efektif dan efisien.
<!--StartFragment--> <!--EndFragment-->
Sebagai instansi yang langsung terjun
ke masyarakat maka, semua KUA Kecamatan dituntut untuk dapat memahami dan
menjalankan Sistem Aplikasi berbasis Informasi dan Teknologi (IT) yang nantinya
disetiap KUA kecamatan terutama Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). (Nsh)