0 menit baca 0 %

Melalui Seksi PAIS, Kemenag Inhil Berikan Pembinaan bagi Guru PAI

Ringkasan: Tembilahan (Kemenag) - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP dan SMA merupakan guru dalam wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun pembinaannya dibawah naungan Kementerian Agama. Hal itu yang mendasari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Seksi...

Tembilahan (Kemenag) - Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) SD, SMP dan SMA merupakan guru dalam wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, namun pembinaannya dibawah naungan Kementerian Agama. Hal itu yang mendasari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indragiri Hilir melalui Seksi Pendidikan Madrasah (PAIS) memberikan pembinaan dan sentuhan motivasi.

Kegiatan yang dipusatkan di SDN 006 Tagaraja pada Ahad (1/9/2024) telah dilaksanakan Pembinaan dan Evaluasi Guru PAI se-Kecamatan Kateman, Pulau Burung, Teluk Belengkong dan Pelangiran terkait tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), Informasi guru penggerak dan pembuatan akun Emis 4.0 serta akun SIAGA.

Kegiatan ini dibuka Kepala Kantor Kemenag Kab. Inhil yang diwakili Kasubbag Tata Usaha H. Zainal Abidin, turut mendampingi Kasi PAIS Kemenag Inhil H. Indra Sabarianto beserta staf, Pengawas PAI Suhaili, Ketua KKG PAI Syamsinir, Kepala SDN 006 Tagaraja Partiman dan lebih kurang 100 Peserta Guru PAI PNS, PPPK dan Non PNS.

Kakankemenag Kab. Inhil dalam hal ini disampaikan oleh Kasubbag TU H. Zainal Abidin dalam sambutannya menyampaikan perlu ada  peningkatan semangat, perlu ada  motivasi dalam rangka untuk peningkatan inovasi dalam rangka peningkatan  kreativitas dan keprofesian,  untuk menjalankan amanah sebagai guru pendidikan agama Islam tempat tugas  dimanapun berada.

“Profesi Guru PAI adalah profesi yang memiliki tanggungjawab besar. Guru adalah Anugerah untuk itu Guru dituntut berpikir positif dan mampu menanamkan nilai dan moral kepada anak didiknya, karena kesuksesan Siswa adalah kebanggaan Guru,” ujar Zainal Abidin.

Dalam pembinaannya, Kasi PAIS H. Indra Sabarianto menyampaikan TPG merupakan tunjangan yang di berikan kepada guru aktif, yang telah di tetapkan sebagai guru profesional karena telah memiliki sertifikat pendidik dan NRG, yang di terbitkan oleh Kemendikbud, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan pemberian sertifikasi untuk meningkatkan motivasi, profesionalisme dalam rangka meningkatkan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik. Pembayaran TPG disalurkan dengan melengkapi semua ketentuan juknis yang ada,  dan kami harapkan kepada penerima TPG untuk selalu update mengikuti perkembangan aturan dan selalu mengisi siaga pendis nya,” ungkap Kasi PAIS.  (Ria)