0 menit baca 0 %

Melalui Zoom Meeting, Penyelenggara Zakat dan Wakaf H. Alpendri Bincang Nazhir “Wakaf Manfaat Asuransi”

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf memiliki potensi yang besar untuk memajukan berbagai sektor, termasuk ekonomi. Wakaf tidak hanya terkait dengan amal jariyah, tetapi juga memiliki potensi untuk mendukung perlindungan finansial melalui asuransi Syariah.Dalam era yang serba dinamis seperti saat ini perl...

Indragiri Hulu, (Inmas). Wakaf memiliki potensi yang besar untuk memajukan berbagai sektor, termasuk ekonomi. Wakaf tidak hanya terkait dengan amal jariyah, tetapi juga memiliki potensi untuk mendukung perlindungan finansial melalui asuransi Syariah.

Dalam era yang serba dinamis seperti saat ini perlindungan finansial menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Tantangan-tantangan finansial yang tak terduga dapat dengan mudah mengancam stabilitas ekonomi individu maupun keluarga. Untuk menghadapi tantangan ini, muncul konsep asuransi Syariah yang menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Tidak hanya itu, peningkatan potensi dan penerapan wakaf di lingkungan masyarakat sudah menjadi perhatian utama bagi pemerintah Indonesia. Perwujudan peningkatan potensi ini menjadikan produk asuransi tidak hanya sebagai produk perlindungan finansial, tetapi juga dapat membantu penggalangan dana wakaf dalam bentuk wakaf santunan asuransi.  

Rabu 3 April 2024, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag Kab. Inhu H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I secara virtual melalui aplikasi zoom meeting mengikuti Bincang Nazhir Series #03 Tahun 2024 bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan tema “Wakaf Manfaat Asuransi”. Sambutan oleh Urip Budiarto selaku Deputi Direktur Dana Sosial Syariah KNEKS. Narasumber terdiri dari: Dr. Imam Teguh Saptono, selaku Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia dan Bayu Wicaksono, S.E., LUTCF., AAAIJ Sharia Unit Specialist Sunlife.

“Dalam konteks asuransi, konsep wakaf telah mengalami evolusi untuk memberikan manfaat finansial yang berkelanjutan bagi masyarakat. Wakaf manfaat asuransi ini telah diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Pada fatwa No.106/DSN-MUI/X/2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah, dinyatakan bahwa DSN-MUI membolehkan wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa Syariah jika sesuai dengan ketentuan dan syarat yang tertera dalam fatwa. Fatwa lebih dikenal dengan sebutan fatwa wakaf polis, dan hanya ada pada asuransi Syariah”, demikian disampaikan H. Alpendri kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai mengikuti kegiatan tersebut di atas.(tulang)