0 menit baca 0 %

MEMASUKI RAMADHAN, PENGAJIAN & GEWABU OLEH SUKARMI (PAI NON PNS) UNTUK SEMENTARA DIHENTIKAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS menyangkut beberapa hal, yaitu terkait dengan, Pengentasan Buta Huruf Al-Qur’an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan secara kontinyu dan terencana.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 (dua) kali seminggu. Selain melaksanakan bimbingan/penyuluhan terhadap kelompok binaan.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, atas nama Sukarmi memberikan penyuluhan terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Al- Munawwarah; Al-Mujibiyah dan Al-Muzayyanah, di Desa Sukajadi, Kecamatan Kuala Cenaku.
Sukarmi juga merupakan Relawan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kab. Inhu atau selaku Unit Penghimpun Wakaf Gerakan Wakaf Seribu BWI Perwakilan Kab. Inhu sehingga serambi melaksanakan bimbingan terhadap kelompok binaannya sekaligus melaksanakan Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu).
Jum’at 9 April 2021, bersama kelompok binaan Majelis Taklim Al-Mujibiyah menggelar acara rutin Pengajian Jum’at Legi Maulid Al-Barzanjiy di Masjid Al-Muhadhirin, Desa Sukajadi sekaligus melaksanakan Gewabu, sebagaimana tampak pada gambar kotak Gewabu di hadapan Sukarmi.
Berikut hasil Gewabu dari ketiga kelompok binaan yang telah diserahkan Sukarmi kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu,
Periode November 2020 Rp. 450.000,00; Desember  Rp. 400.000,00; Januari 2021 Rp. 600.000,00; Februari Rp. 620.000,00 dan Maret 2021 Rp. 704.000,00.
Sehubungan dengan memasuki bulan suci Ramadhan 1442 H maka Pengajian dan Gewabu untuk sementara dihentikan. Bersamaan dengan acara pengajian tersebut di atas sekaligus acara penutupan sementara dan Insya Allah dilanjutkan selepas Idul Fitri 1442 H, demikian disampaikan Sukarmi kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)