Mendesak, Perda Pengelolaan ZIS
Ringkasan:
Rokan Hulu (Humas)- Untuk lebih meningkatkan pengelolaan zakat berupa pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqah (ZIS) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara lebih berdayaguna dan berhasilguna maka diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Zakat.
Rokan Hulu (Humas)- Untuk lebih meningkatkan pengelolaan zakat berupa pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq dan shodaqah (ZIS) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara lebih berdayaguna dan berhasilguna maka diperlukan adanya Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengelolaan Zakat.
Demikian disampaikan Kakan Kemenag Rohul Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, Selasa (14/2) di kantornya Jalan Ikhlas Kompleks Perkantoran Pemda Pasir Pengarayan.
Menurutnya, pihaknya beserta Badan Amil Zakat (BAZ) Rohul telah menyiapkan draf Perda Zakat dan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kab Rohul dan bahkan telah dibahas bersama Kabag Hukum Pemda Rohul.
“Saya berharap agar dalam waktu yang tidak terlalu lama draf Perda ini dapat dibahas bersama antara Pemda Rohul dengan DPRD Rohul, sehingga Kab Rohul memiliki Perda Zakat. Memang kita telah punya UU Zakat, namun apabila ditindaklanjuti dengan Perda maka kekuatan hukumnya lebih tinggi dan kinerja pengelolaan zakat oleh BAZ di Rohul lebih fokus,†ungkapnya.
Ia mengatakan, Pemda dan DPRD Rohul bahwa tahun 2011 yang lalu, BAZ telah dapat mengumpulkan zakat sebanyak 2,3 Milliar. Dana ini telah digunakan untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan SDM berupa pemberian beasiswa, peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan kesejahteraan orang orang yang berjuang fi sabilillah dan lain sebagainya, hasilnyapun telah dirasakan oleh masyarakat.
Ahmad Supardi menegaskan, Rohul memiliki potensi yang cukup besar dalam pengelolaan zakat sebab penghasilan masyarakat khususnya di bidang pertanian/ perkebunan sawit cukup tinggi, banyak juga anggota masyarakat yang bekerja di perusahaan, apalagi perusahaan swasta banyak beroperasi di Rohul, ditambah lagi daerah Rohul dikenal dengan Negeri Seribu Suluk, masyarakatnya taat beragama dan lain sebagainya. Selain itu, angka kemiskinan juga masih cukup tinggi di Rohul.
“Pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara terpadu, terprogram, dan berkesinambungan. Sejarah mencatat bahwa di masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz, penerapan sistem ekonomi zakat ternyata dapat menghapuskan kemiskinan. Untuk itu maka Perda Zakat sangat diperlukan,†pungkasnya. (ash)