Tembilahan (Inmas) - Penyuluh Informasi Publik adalah salah satu kerjasama antara Kementerian Agama dan Kementerian Kominfo Republik Indonesia. Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Kemuning Ustadz Abdul Azis, S. Hum, yang menjadi salah satu penyuluh terpilih dalam program tersebut mengatakan Penyuluh Informasi Publik yang selanjutnya disebut PIP mempunyai tugas menyampaikan semua program strategis Pemerintah yang ada di lintas Kementerian, Badan atau Lembaga Negara kepada masyarakat dengan aturan, syarat dan mekanisme yang ditentukan Kominfo. Seperti program Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kemenkop UKM, BKKBN, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, dan lainnya.
Sebagai penyuluh agama islam KUA kec. Kemuning, sekaligus menjadi satu-satunya penyuluh informasi publik (PIP) KOMINFO kab. Indragiri hilir, ustadz Abdul Azis, S. Hum rutin memberikan bimbingan konseling kepada masyarakat yang ada di kec. Kemuning.
Dalam bimbingannya, berbagai macam materi disampaikan, mulai dari bimbingan keagamaan yakni diantaranya cara ibadah, mu'amaalah, keluarga sakinah, zakat, produk halal moderasi beragama dan lain-lain.
Saat menjadi pemateri di suatau kegiatan beliau juga menyampaikan materi seputar lintas instansi kementrian pusat seperti stunting, polio, menangkal hoaxs, TBC, BPJS, KUR, bahaya narkoba, membuat kompos, bahaya investasi dan pinjol illegal. Semua kegiatan dan bimbingan ini bertujuan membangun Indonesia dengan bahasa agama, sasaran bimbingan di prioritaskan kepada jama'ah majlis taklim, acara keagamaan, PKK, fatayat, muslimat, jamaah wirid yasin sampai organisasi kepemudaan yang menyebar di Kec. Kemuning.
Sebagai Penyuluh Informasi Publik, Abdul Azis mengatakan apa yang menjadi tugas PIP tidak berat karena bisa disejalankan dengan tugas penyuluhan agama yang selama ini telah dilaksanakan secara rutin oleh para penyuluh. ***(Ria)