0 menit baca 0 %

Mengurus Dispensasi Umur, PAI Non PNS Sungai Mandau Dampingi Warga Lubuk Umbut ke KPAID dan Pengadilan Agama Siak

Ringkasan: Siak (Inmas) Dua orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Mandau ustaz Azzumar, S.Sy dan  ustaz Hendra Topan melakukan pendampingan terhadap warga Lubuk Umbut bapak Hambali  dimana Kampung Lubuk Umbut ini merupakan kampung yang terjauh dari sembilan kampung yang ada di Kecamatan sungai...

Siak (Inmas) – Dua orang Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Sungai Mandau ustaz Azzumar, S.Sy dan  ustaz Hendra Topan melakukan pendampingan terhadap warga Lubuk Umbut bapak Hambali  dimana Kampung Lubuk Umbut ini merupakan kampung yang terjauh dari sembilan kampung yang ada di Kecamatan sungai Mandau yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkalis dimana akses transportasi masih merpakan jalan tanah yang diberi kerikil yang kalau hari hujan sulit untuk dilalaui dan kehidupan masyarakat di kampung ini masih bersifat sederhana.

Pendampingan yang dilakukan oleh dua orang ustaz yang notabene sebagai Penyuluh agama Non PNS ini adalah dalam rangka mengurus dispensasi umur anak dari bapak Hambali ini ke KPAID dan Pengadilan Agama Kabupaten Siak. Hal ini dilakukan karena pak Hambali ingin menikahkan putrinya yang masih berusia 17 tahun sementara  Sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No 1 Tahun 1974  yang menyatakan bahwa. 1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur  19 (sembilan belas) tahun. 2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang tua pihak pria, dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Adapun syarat yang di bawa pada saat pendaftaran yaitu, Surat Pengantar dari Desa, Akte Kelahiran, Surat Nikah kedua orang tua, Surat Dispensasi dari UPT PPA kabupaten Siak dan permohonan ke pengadilan. "Alhamdulillah syarat tersebut sudah dipenuhi," tegas Azzumar. Dengan terpenuhinya syarat-syarat tersebut pihak pemohon berharap semoga proses pendaftaran sampai sidang berjalan dengan lancar sehingga pernikahan putrinya dapat disegerakan," ujar Hambali.

Dan juga ustaz Hendara Topan mengatakan bahwa Bapak Hambali ini juga merupakan kelompok binaannya. “Saya selaku Penyuluh Agama di Kampung Lubuk Umbut ini, sehingga dengan adanya kegiatan pendampingan ini masyarakat terbantu dengan keberadaan Penyuluh Agama ini”, sambungnya. (Srm/Dre)