Kampar ( Inmas) Penyuluh Agama Islam H. Nursal, S.Hi, M.Sy berikan Penyuluhan kepada Calon Pengantin ( Catin ) di Kecamatan Tambang yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kec. Tambang, Selasa, 5 Oktober 2021.
H. Nursal menyampaikan dalam upaya pemenuhan tugas pokok dan fungsi dibidang kepenyuluhan dan penasihatan yakni memberikan penyuluhan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) kepada 9 pasangan calon pengantin di kec. Tambang
Bimbingan Perkawinan ini dilakukan agar para catin mendapatkan pengetahuan dan pencerahan sebelum membina rumah tangga. Juga agar catin mengerti konsep pernikahan serta syarat dan rukunnya.
Materi bimbingan perkawinan yang diberikan adalah menikahlah Karena. Allah karena Menikah merupakan salah satu sunah Rasulullah SAW yang dianjurkan. Nikah itu adalah sunah-ku, barang siapa membenci sunnahku, bukanlah bagian dari kami.'' (HR Bukhari dan Muslim).
Demikian sabda Rasulullah SAW untuk mendorong kaum muslimin menikah. Hadis ini juga sesungguhnya merupakan kunci dari langgengnya sebuah pernikahan. Saat Rasulullah bersabda nikah itu adalah sunnahku, maka mengamalkannya adalah ibadah kepada Allah SWT.
Menyadari nikah itu ibadah adalah sangatlah penting. Karena itu, pernikahan haruslah didasarkan semata-mata untuk menjalankan perintah Allah SWT.
Sang suami menikahi istri dan sebaliknya itu karena ketaatan kepada Allah, bukan karena materi, kecantikan, dan jabatan. Pernikahan akan hancur kalau didorong materi, kecantikan, dan jabatan.
Mengapa? Bukankah semua itu bisa berkurang atau hilang? Kalau menikahi seseorang karena materi, cintanya pun akan berkurang saat pasangan hidupnya kesulitan materi atau jatuh miskin. ungkapnya ( Ags/Ftm)