Meranti (Inmas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Lakukan Perjanjian Kerjasama serta Louncing Inovasi E Adil Elektronik Keadilan Sinovac (Sistem Informasi Validasi Akta Cerai) bersama Pengadilan Agama Selatpanjang dan Diskucapil Kepulauan Meranti di Aula Rapat Pegadilan Agama.(15/02/2022).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kepulauan Meranti H.Muhammad Adil. S. H, Sekda Meranti Bambang Suprianto, Ketua PA H Muhammad Mu'min SHI MH, Kadis Capil Khairul S AP, Kapolres Meranti di Wakil, Danramil 02 Suratno, Dansposal diwakili Zulfakri.
Acara dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Zulfan dan Pembacaan Doa oleh Kepala Kantor Kemeterian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti Drs. H. Sulman , yang Kemudian dilanjutkan dengan sambutan ketua Pengadilan Agama Selatpanjang Mu'min
Kemudian kegiatan di lanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara 3 lembaga yaitu Kementerian Agama, Dinas Kependudukan Cacatan sipil dan Pengadilan Agama yang langsung di saksikan oleh Bupati H. Muhammad Adil.
Bupati Meranti H. Muhammad Adil, S.H dalam sambutannya mengatakan, Atas nama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Selatpanjang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah membantu pemerintah dalam menciptakan aplikasi E-ADIL dan SINOVAC untuk masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti.
Inovasi E-ADIL adalah inovasi berbasis aplikasi yang bertujuan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Meranti dalam memperoleh akta cerai, KTP, KK, dan akta kelahiran. Sebab, dengan kemajuan dan kecanggihan teknologi, maka perubahan data kependudukan secara cepat akan dapat terwujud. Pengadilan Agama Selatpanjang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti menyadari hal tersebut sebagai peluang dan tantangan untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan peluang dan menjawab tantangan tersebut, maka Pengadilan Agama Selatpanjang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti menghadirkan inovasi berbasis aplikasi yang bernama E-ADIL (Elektronik Keadilan) dan menghadirkan inovasi baru dengan nama Sinovac (Sistem Informasi Validasi Akta Cerai).
Pengadilan Agama Selatpanjang bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti juga melahirkan inovasi berbasis aplikasi yang bernama SINOVAC (Sistem Informasi Validasi Akta Cerai) untuk memastikan kebenaran dokumen kenegaraan dalam bentuk akta cerai sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa dengan kemajuan dan kecanggihan tekhnologi saat ini, maka terjadinya tindakan pidana dalam bentuk pemalsuan dokumen kenegaraan sangat mudah dilakukan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka Pengadilan Agama Selatpanjang bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Meranti berada di wilayah lintas yang batas Negara Kesatuan Republik Indonesia menghadirkan inovasi berbasis aplikasi yang bernama SINOVAC (Sistem Informasi Validasi Akta Cerai).
"Harapan kami dengan dilaunchingkannya aplikasi ini, kita mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga daerah kita Juga mampu menjadi daerah yang maju kedepannya", ungkapnya H. Muhammad Adil, S.H.
Kepada Sekda Meranti H.Muhammad Adil.S.H juga berharap agar menyiapkan angaran untuk membuat akte nikah bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti, terkait sidang isbat kalau bisa langsung turun dari desa ke desa karna program pemerintah ketuk pintu layani dengan hati", akhirnya H. Muhammad Adil, S.H.
Selanjutnya rangkaian acara di akhiri dengan sesi foto bersama. (Inmas)