Dumai (Kemenag) - Dalam rangka
menyukseskan kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku secara penuh pada 17
Oktober 2026, Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melakukan upaya sinergi
dengan sejumlah pemangku kepentingan di tingkat daerah. Selasa, 05 Agustus 2025
pagi.
Kegiatan ini dilaksanakan pada
tanggal 04 s.d 05 Agustus 2025, dengan melibatkan perwakilan dari Kantor Kementerian
Agama Kota Dumai yaitu Retno Diah Wulandari dan Nurhayati, yang aktif menjalin
silaturahmi dan koordinasi dengan Dinas UMKM Kota Dumai yang diterima oleh
Winda dan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Dumai
yakni Rinie, sedangkan untuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Dumai
disambut langsung oleh Ketua APINDO Dumai Ruslan.
Pertemuan ini membahas langkah-langkah
strategis untuk mendorong percepatan Sertifikasi Halal bagi pelaku usaha,
khususnya sektor UMKM, serta memastikan seluruh produk yang beredar di
masyarakat memenuhi standar Jaminan Produk Halal (JPH).
“Kegiatan ini merupakan bagian
dari upaya kami untuk memperluas sosialisasi kebijakan Wajib Halal serta
membangun kerja sama yang solid dengan instansi teknis dan dunia usaha.
Dukungan dari semua pihak sangat penting agar proses Sertifikasi Halal dapat
berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Retno Diah Wulandari.
Program Wajib Halal adalah amanat
dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang
mengharuskan produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan barang gunaan
lainnya untuk memiliki Sertifikat Halal sebelum batas waktu 17 Oktober 2026.
Melalui kegiatan ini, Kantor
Kementerian Agama Kota Dumai berharap akan tercipta pemahaman yang sama antara
Pemerintah dan pelaku usaha mengenai pentingnya Sertifikasi Halal, serta
terbentuknya jaringan kerja sama yang solid untuk mendukung UMKM dalam proses
pendaftaran dan pendampingan Sertifikasi Halal. (Arief)