0 menit baca 0 %

Menyesuaikan Berkas Pengusulan Permohonan Pendaftaran & Izin Pendirian, Seksi PD. Pontren Lakukan Verifikasi Lapangan Permohonan Izin Pendirian Ponpes Riyadul Muta’alimin

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Adapun syarat dan sistem pengajuan petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren merujuk pada  Keputusan Direktor Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor  1626 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.Senin 6 Mei 2024, Seksi PD.

Indragiri Hulu, (Inmas). Adapun syarat dan sistem pengajuan petunjuk teknis pendaftaran keberadaan pesantren merujuk pada  Keputusan Direktor Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor  1626 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Senin 6 Mei 2024, Seksi PD. Pontren Kankemenag Kab. Inhu terdiri dari Zakaria Ginting, S.Th.I; Syahroni, S.E; dan Ferianto Riau W, S.Ag melaksanakan Verifikasi Lapangan Permohonan Izin Pendirian Pondok Pesantren Riyadul Muta’Alimin, Jalan Teuku Umar Lingkungan II Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu.

Mewakili Kepala Seksi PD. Pontren, Zakaria Ginting mengatakan verifikasi lapangan dilakukan untuk menyesuaikan berkas pengusulan permohonan pendaftaran dan izin pendirian  dengan fisik/kondisi ril yang ada di lapangan, dan memastikan kesesuaian antar data yang diajukan dengan fakta-fakta di lapangan, ujar Zakaria Ginting kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.

Selanjutnya, pondok pesantren yang dinyatakan memenuhi persyaratan pendirian diberikan tanda daftar keberadaan pesantren dalam bentuk  Keputusan Dirjen Pendis tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Piagam Statistik Pesantren (PSP), dimana tanda daftar keberadaan pesantren berlaku sepanjang pesantren memenuhi ketentuan pendirian dan penyelenggaraan pesantren. Pemberian izin pendirian sebagai bukti legalitas hukum yang kuat sehingga akan terdaftar dalam penerimaan bantuan dari pemerintah baik bersifat hibah maupun dana bantuan lainnya, tambah Zakaria Ginting.(tulang)