Riau (Inmas) – “Kita ingin terus menciptakan ekosistem yang baik, bagaimana sikap – sikap toleran yang dibesarkan dan sikap – sikap intoleran kita kecilkan. Karena ini modal untuk menjadi professional, hidup lebih maju dan bisa berkerjasama. Sikap intoleran membuat kita kemudian melakukan langkah – langkah, tindakan – tindakan yang mungkin menjadi penghambat bagi kemajuan, tentu menjadi hal yang harus kita minimaliskan," ungkap Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si pada Kegiatan Merah Putih Talk Sesi 2#, Rabu (3/2/21) di Aula Lt. 1 Kanwil Kemenag Riau.
Lebih lanjut Kapolda Riau berpesan kepada seluruh ASN Kementerian Agama Provinsi Riau untuk tidak terlibat dan berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya sebagaimana tertuang didalam Surat Edaran Bersama Menpan RB dengan Kepala Badan Kepegawaian No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021.Â
Menurutnya, larangan ASN yang tertuang didalam SE Menpan RB tersebut adalah menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang/ organisasi masyarakat yang dicabut badan hukumnya, memberikan dukungan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, menjadi simpatisan organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya, terlibat dalam kegiatan organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut badan hukumnya, menggunakan symbol – symbol dan atribut organisasi terlarang atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut badan hukumnya, menggunakan berbagai media untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi/simpati keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan symbol dan atribut organisasi terlarang, melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang”.
 Selain Kapolda Riau, kegiatan yang bertemakan Bersih Bersih Faham Intoleran dan Radikalisme di Kalangan ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau tersebut juga menghadirkan Staf Khusus Menteri Agama H. M. Nuruzzaman, M.Si dengan Moderator dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Dr. H. Mahyudin, MA.
Staf khusus Menteri Agama menyampaikan Program Strategis Kementerian Agama yang tertuang didalam RPJMA yang merupakan program utama pemerintahan Presiden yakni Revolusi Mental, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) dan Moderasi beragama. Kementerian agama memiliki program utama yakni Moderasi beragama yang menjadi factor penting dalam upaya menanggulangi intoleransi dan radikalisme.
“Intoleran menganggap orang lain salah karena berbeda dengan dirinya baik itu suku, agama, ras, warna kulit dan lainnya. Orang yang intoleran akan mudah untuk melakukan tindakan radikal atau ekspresi dengan tindakannya," jelasnya.Â
Terhadap akibat tersebut Kementerian Agama akan melakukan tindakan dengan moderasi beragama. Moderasi beragama adalah cara beragama dengan menggunakan jalan tengah atau whashatiyah, tidak memaksakan kehendak dan keinginan kepada orang lain yang berbeda dengan diri kita. Oleh karena itu ASN Kementerian Agama dituntut menjadi contoh kepada publik.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang, Pembimas, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Ketua GP Anshor Provinsi Riau Purwaji, S. Sos, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Ketua GP Anshor Kabupaten/Kota dan ASN Kementerian Agama Provinsi Riau dari 12 Titik Zoom Meeting serta ASN yang juga mengikuti melalui Chanel Youtube Kemenag Riau. (ana/eka/anto/faj/mus)