0 menit baca 0 %

Meskipun Penyebaran Covid Melandai, Ka. Kanwil harap Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal Tahun Baru Mengacu SE Menag 33/2021

Ringkasan: Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA menghadiri rapat koordinasi persiapan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Provinsi Riau yang dipimpin langsung Gubernur RIau H. Syamsuar, Jumat (17/12/21) bertempat Gedung Daerah Balai Serindit Jalan Diponegoro...

Riau (Inmas) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau Dr. H. Mahyudin, MA menghadiri rapat koordinasi persiapan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Provinsi Riau yang dipimpin langsung Gubernur RIau H. Syamsuar, Jumat (17/12/21) bertempat Gedung Daerah Balai Serindit Jalan Diponegoro Pekanbaru. 

Gubernur Riau berpesan dalam pelaksanaan Nataru di Provinsi Riau Masyarakat untuk tetap melaksanakan Protokol Kesehatan meskipun kondisi penyebaran Covid - 19 melandai. 

"Selain itu objek wisata juga perlu jadi perhatian. Maka dari itu saya mengajak kerja sama semua untuk mendukung pelaksanaan protokol kesehatan ini dapat diterapkan agar pelaksanaan menjelang Natal dan Tahun Baru dapat berjalan," ungkapnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Riau mengatakan dalam persiapan pelaksanaan Nataru, Kementerian Agama telah melaksanakan Sosialisasi SE Menteri Agama No. 33 tentang Pencegahan & Penanggulangan Covid-19 dalam Pelaksanaan Ibadah & Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021. 

“kita Kementerian Agama sudah melakukan sosialisasi SE Menteri Agama No. 33 Tahun 2021 melalui Penyuluh Agama, Pimpinan dan Pengelola Gereja, Organisasi Keagamaan Kristen dan Katolik yang ada di daerah serta Satuan Pendidikannya, setiap sosialisasi yang dilaksanakan langsung di laporkan ke Menteri Agama melalui Staf Khusus Menag Wibowo Prasetyo”.

Lebih lanjut Mahyudin menyampaikan pada pelaksanaan Natal dan Tahun Baru jangan ada muncul klaster baru penyebaran Covid – 19 di Gereja, terlebih lagi sudah ada varian baru Omicron.

“saya berharap pada Nataru tahun ini jangan ada muncul Klaster gereja, untuk itu seawal mungkin perlu dilakukan sosialisasi SE Menag tersebut”.

Surat Edaran yang bertujuan mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di gereja/tempat Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan: 

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;

b. dilaksanakan di ruang terbuka;

c. apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan

e. jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

4. Dalam pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021, pengelola gereja wajib:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

f. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

g. mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

h. mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;

i. melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

j. menyediakan cadangan masker medis;

k. melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;

l. menyarankan kepada jemaah yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui untuk beribadah di rumah;

m. kotak amal atau kantong kolekte ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan;

n. memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

o. memastikan gereja atau tempat pelaksanaan ibadah memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

5. Peserta Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

f. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah;

g. membawa perlengkapan peribadatan masing- masing; dan

h. menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

Turut Hadir Dandrem Brigjen TNI M Syech Ismed, Pimpinan DPRD Riau Hardianto, Perwakilan Forkompimda Riau dan Undangan Lainnya.