Indragiri Hulu, (Inmas). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Inpres diterbitkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.dimana Inpres tersebut juga ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia.
Sesuai dengan inpres tersebut, Menteri Agama mengambil langkah agar pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga pendukung lainnya pada satuan Pendidikan dibawah Kementerian Agama menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE.01/2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Pendukung Lainnya Non Pegawai Negari Sipil pada Kementerian Agama.
Rabu 20 Maret 2024, mewakili ahli waris, Kakankemenag Kab. Inhu Dr. H. Darwison, MA secara simbolik terima Santunan Kematian Dari BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pembantu Rengat sejumlah Rp. 42.000.000 untuk salah seorang Guru MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah) di Kecamatan Batang Peranap, dimana sebelumnya almarhum merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(tulang)