Pekanbaru (Inmas). Dalam rangka mencegah, menaggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di gereja dan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah dan memperingati hari raya natal tahun 2021 pada masa pandemi covid-19.
Melalui Kementerian Agama Kasi Bimas Islam Kemenag Kota Pekanbaru Drs. Marzai mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru di damping Kasi Penyelenggara Kristen Muhal Simanungkalit, S.PAK mempresentasikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021 tentang “Pencegahan dan Penaggulangan Corona Virus Disease 2019 Dalam Pelaksanaan Ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021” pada rapat Forkopimda yang bertempat di lantai 3 Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. Jum’at (24 Desember 2021)
Selanjutnya Kasi Bimas Drs. Marzai menyampaikan dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan hari raya natal tahun 202, gereja membentuk satuan tugas prokes penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 didaerah, untuk melaksanakn pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di Gereja. Dengan tetap menerapkan prokes 5M serta menyediakan alat pengecek suhu dan hand sanitizer serta sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan keluar gereja.