Pekanbaru (Inmas). Mewakili
Ka.Kan.Kemenag Kota Pekanbaru, Kasi Bimas Islam Drs. Marzai menghadiri rapat
persiapan penerapan PPKM Asesmen Level 4C 19 bersama polresta Kota Pekanbaru. Rapat
berlangsung diruang Bunga Kiambang Kapolresta Pekanbaru dan di pimpin langsung
oleh bpk Kapolres. Minggu (25/06/2021)
Hadir dalam kegiatan
tersebut Kapolres, Dandim, Asisten 1, Ketua Pol PP, Dinas Perhubungan, BPBD dan
Ka.kan.Kemenag yg diwakili Kasi Bimas.
Yang jadi materi
dalam rapat tersebut adalah penerapan SE Nomor 15 Tim Gugus Tugas Kota. SE Nomor
15 ini akan berlaku pada tanggal. 26 Juli s/d 8 Agustus 2021. Pada waktu rapat Kapolres
membacakan satu persatu isi SE 15. Sambil dibahas cara penerapannya dan meminta
kepada yg hadir masukan untuk penerapan protokol kesehatan.
Pada kesempatan
rapat tersebut Kapolres membentuk Tim Penerapan PPKM Level 4. Sesuai dengan apa
yang dibutuhkan oleh SE. Dalam hal ini Kementerian Agama Kota Pekanbaru masuk
salah satu Tim di seksi penerapan SE dirumah Ibadah yg diketuai oleh
Inspektorat Kota dan seksi Pendidikan yang diketuai oleh Kadis Pendidikan. Dari
kemenag diminta 10 personil untuk kedua seksi tersebut
selanjutnya Asisten
I mengatakan akan diadakan rapat lanjutan dengan Forkopimda Kota Pekanbaru
dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat ini tentang penerapan SE Tim Gugus C
19 Nomor 15 tahun  2021.
Kemudian Kasi Bimas Islam
menyampaikan kepada seluruh pengurus rumah ibadah agar dapat melaksanakan dan
menerapan serta mempedomani SE Tim Gugus Kota dan SE Menag Nomor 30 tahun 2021.