0 menit baca 0 %

Mewakili Ka.Kan.kemenag Kota Pekanbaru Kasi PD Pontren Silaturahmi Bersama Anggota DPRD Prov. Riau dan Anggota DPR-RI dengan FKPP se- Kota Pekanbaru

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Mewakili Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dr. H. Rialis M.Pd Bersama Anggota DPRD Prov. Riau Ade Hartati Rahmat, M.Pd dan Anggota DPR-RI / Ketua Fraksi PAN MPR-RI Dapil Riau 1 H. Jon Erizal, SE, MBA (secara daring) dengan Forum...

Pekanbaru (Inmas). Mewakili Kepala Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Dr. H. Rialis M.Pd Bersama Anggota DPRD Prov. Riau Ade Hartati Rahmat, M.Pd dan Anggota DPR-RI / Ketua Fraksi PAN MPR-RI Dapil Riau 1 H. Jon Erizal, SE, MBA (secara daring) dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se – Kota Pekanbaru dengan tema “Bersama Dengan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Pondok Pesantren”. Kamis (22/04/2021)

Dalam kegiatan tersebut hadir juga Ka.Kanwil Kemenag Prov Riau yang dalam hal ini di wakilkan oleh Kasi Pendidikan Diniyah Pondok Pesantren.

Dalam sambutannya Kasi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Provinsi Raiu Berharap Kementerian Agama Kota Pekanbaru bisa bersinergi dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) se-kota Pekanbaru dalam membahas terkait peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020, Nomor 31 Tahun 2020 dan Nomor 32 Tahun 2020 tentang pendirian dan penyelenggaraan pesantren yang berkenaan dengan program – Program Pondok Pesantren untuk di bahas di Peraturan Daerah Pondok Pesantren di DPR-RI.

Selanjutnya Ketua FKPP se- Kota Pekanbaru menyambut baik silaturahmi untuk membangun sinergi antara Pondok Pesantren bersama Kementerian Agama serta anggota DPRD Provinsi Riau dan DPR-RI yang terkait tentang Pondok Pesantren dalam membentuk Peraturan Daerah Pondok Pesantren.

Anggota DPRD Provinsi Riau Ade Hartati Rahmat, M.Pd mengucapkan terimakasih terhadap FKPP Kota pekanbaru yang sudah hadir kegiatan ini, hal ini juga di sampaikan kepada Anggota DPR-RI yang juga bisa mengikuti kegiatan ini secara daring. Belia juga menyampaikan program yang ingin di bahas di Perda Ponpes yaitu : pertama, penyelenggaraan pondok pesantren tentang anggaran. Kedua, fungsi Dakwah. Ketiga Fungsi Pemberdayaan Pondok Pesantren.

Kemudian Aggota DPR_RI 1 H. Jon Erizal, SE, MBA untuk membangun Peraturan Daerah Pondok Pesantren Perlu adanya sinergi antara FKPP, Kementerian Agama, dan Anggota DPRD dan DPR-RI untuk mewujudkannya, agar perda yang dibuat nantinya bisa singkron dengan Pondok Pesantren dan bermanfaat bagi Pondok Pesantren. (ags/Rizq)