Pekanbaru (Inmas).
Bertempat di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Riau,
Senin 28/06/2021 kemaren, Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kota
Pekanbaru menghadiri Sosialisasi dalam Rakor tentang Surat Edaran Menterian
Agama RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan prokes dalam penyelenggaraan
shalat Idul Adha 1442 H. Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kanwil Kemenag
Provinsi Riau Drs H. Mahyudin, M.A bersama Gubernur Riau Drs. H. Syamsuar, M.Si
Surat Edaran Menteri
Agama Nomor 15 Tahun 2021 ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,
untuk memberikan rasa aman kepada umat islam di tengah pandemi covid-19 yang
belum terkendali dan munculnya varian baru, maka perlunya dilakukan penerapan
prokes secara ketat dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan
kurban 1442 H.
Berikut isi Surat
Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Penerapan Prokes dalam Penyelenggaraan
Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 2021 M/1442 H, Yakni:
<!--[if !supportLists]-->1.
<!--[endif]-->Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada
prinsipnya dapat dilaksanakan di semua Masjid/Mushola, dengan ketentuan sebagai
berikut:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10?ri kapasitas
Masjid/Mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehaan Covid-19 secara
ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari
kerumunan.
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi
keramaian atau kerumunan.
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari
Masjid/Mushala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di Masjid/Mushala.
<!--[if !supportLists]-->2.
<!--[endif]-->Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di
lapangan terbuka atau di Masjid/Mushala pada daerah zona merah dan oranye
ditiadakan;
<!--[if !supportLists]-->3.
<!--[endif]-->Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M
dapat diadakan di lapangan terbuka atau di Masjid/Mushala hanya di daerah yang
dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan
penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;
<!--[if !supportLists]-->4.
<!--[endif]-->Dalam hal salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di
lapangan terbuka atau di Masjid/Mushola, sebagaimana dimaksud pada angka 3,
wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan
ketentuan sebagai berikut:
<!--[if !supportLists]-->a.
<!--[endif]-->Salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat
dan penyampaian khutbah Idul Adha secara singkat, paling lama 15 menit.
<!--[if !supportLists]-->b.
<!--[endif]-->Jamaah salat Idul Adha yang hadir paling banyak 50?ri kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan
antarjemaah;
<!--[if !supportLists]-->c.
<!--[endif]-->Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat
pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
<!--[if !supportLists]-->d.
<!--[endif]-->Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat,
baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha
di lapangan terbuka atau Masjid/Mushala;
<!--[if !supportLists]-->e.
<!--[endif]-->Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga
jarak selama pelaksanaan salat Idul Adha sampai selesai;
<!--[if !supportLists]-->f.
<!--[endif]-->Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing,
seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
<!--[if !supportLists]-->g. <!--[endif]-->Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah salat Idul Adha
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Adha jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.