0 menit baca 0 %

MEWAKILI KAKANKEMENAG KAB. INHU, KASI PENMAD HADIRI ACARA PEMBERIAN REMISI UMUM BAGI NARAPIDANA DAN ANAK

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan,...

Indragiri Hulu, (Inmas). Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. Pemberian remisi dilaksanakan melalui sistem informasi pemasyarakatan yang terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada seluruh napi yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Hal ini meliputi telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan), atau lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).
Persyaratan itu diatur Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Perubahan Pertama: PP Nomor 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada WBP.
Selasa 17 Agustus 2021, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Hendriadi, S.Ag., M.Pd.I mengikuti kegiatan Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 Tahun 2021 oleh Kemenhumkam Secara Virtual di Ruang VIP Lantai IV Gedung 2 Kantor Bupati Kab. Inhu. Hadir Wakil Bupati Kab. Inhu, Drs. H. Junaidi Rachmad, M.Si; Kepala Rutan Lapas Kelas II B Rengat, dan Forkompimda Kab. Inhu.(tulang)