0 menit baca 0 %

Mewakili Kakankemenag, Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I Ikuti Rapat Persiapan Penyusunan Master Analisa Situasi (Master Ansit) Tahun 2024

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan...

Indragiri Hulu, (Inmas). Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan dalam rangka pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024, khususnya Pelaksanaan Aksi 1 (satu) yaitu penyusunan master analisa situasi (master ansit) maka perlu diadakan persiapan pelaksanaan Aksi 1 (satu) tersebut.

Menindaklanjuti Surat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kab. Inhu Nomor: 005/BAPPEDA-SK/6, Tanggal: 14 Januari 2024, Hal: Undangan, maka pada hari Selasa 16 Januari 2024, mewakili Kakankemenag Kab. Inhu, Kasi Penmad Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I (urut satu searah jarum jam) mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan Master Analisa Situasi (Master Ansit) Tahun 2024, tempat: Ruang Rapat Bappeda Kab. Inhu.

Aksi-1 (Analisis Situasi) adalah proses untuk mengidentifikasi sebaran stunting dalam wilayah kabupaten/kota, keluarga berisiko stunting, cakupan intervensi, situasi ketersediaan program, dan praktik manajemen layanan. Tujuannya untuk Menentukan Lokasi dan Program Prioritas; Perbaikan Manajemen Pelayanan Untuk Meningkatkan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan bagi sasaran keluarga Terhadap Intervensi Gizi Spesifik dan Sensitif. Outputnya untuk mengetahui dan memastikan: Desa/kelurahan prioritas intervensi; Kebutuhan Program; Kendala dan Rekomendasi Perbaikan Layanan Prioritas; dan Rekomendasi Penguatan Koordinasi dalam sinkronisasi Program.(tulang)