0 menit baca 0 %

MEWAKILI KAKANKEMENAG, PENY ZAKAT & WAKAF HADIRI REMBUK STUNTING

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kab. Inhu Nomor : 050/Bappeda-PK/380, Hal : Undangan, maka pada hari Selasa 29 Juni 2021 Penyelenggara Zakat dan Wakaf  Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I selaku mewakili Kakankemenag Kab.

Indragiri Hulu, (Inmas). Menindaklanjuti surat Sekretariat Daerah Kab. Inhu Nomor : 050/Bappeda-PK/380, Hal : Undangan, maka pada hari Selasa 29 Juni 2021 Penyelenggara Zakat dan Wakaf  Kankemenag Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag.,M.Pd.I selaku mewakili Kakankemenag Kab. Inhu mengikuti kegiatan Rembuk Stunting di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Indragiri Hulu.
Stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam waktu lama. Hal ini terjadi karena asupan makan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.
Stunting adalah kondisi ketika anak lebih pendek dibandingkan anak-anak lain seusianya, atau dengan kata lain, tinggi badan anak berada di bawah standar.
Penyebab masalah gizi saling berkaitan antara satu dan lainnya, seperti rendahnya akses terhadap makanan dari segi jumlah dan kualitas, pola asuh yang kurang baik terutama pada perilaku dan praktek pemberian makan bayi dan rendahnya akses terhadap pelayanan kesehatan termasuk akses sanitasi dan air bersih.
Upaya penurunan stunting dilakukan melalui dua intervensi, yakni pertama melalui intervensi spesifik untuk mengatasi penyebab langsung melalui kegiatan yang langsung mengatasi terjadinya stunting, seperti asupan makanan, infeksi & status gizi ibu, penyakit menular, dan kesehatan lingkungan dan umumnya hal ini diberikan oleh sektor kesehatan dan yang kedua adalah intervensi sensitif oleh pihak lain, mencakup peningkatan penyediaan air bersih dan sarana sanitasi, peningkatan akses & kualitas pelayanan gizi dan kesehatan, peningkatan kesadaran, komitmen pengasuhan gizi ibu & anak serta peningkatan akses pangan bergizi.
Penanganan stunting di Kabupaten Indragiri Hulu melalui Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor Kpts.546/XI/2020 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Pencegahan Anak Kerdil Kabupaten Indragiri Hulu dan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor Kpts.207/IV/2020 Tentang Lokasi Fokus Pelaksanaan Percepatan Pencegahan Stunting Tahun 2021 dan 2021 Kabupaten Indragiri Hulu, demikian disampaikan H. Alpendri usai mengikuti kegiatan tersebut.(tulang)