Indragiri Hulu, (Inmas). Rohaniawan bertugas mendampingi dan memegang kitab suci berdasarkan kepercayaan pejabat ataupun orang yang dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Sumpah yang diucapkan merupakan serangkaian kalimat yang dilafalkan seseorang yang akan mengemban tugas. Sumpah jabatan merupakan janji setia untuk tidak melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas yang diemban.Â
Menindaklanjuti surat Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Seberida Nomor: 05/PP.04.1-SD/1402-06/2024, Tanggal: 24 Januari 2024, Hal: Permintaan Rohaniawan Pelantikan KPPS Se-Kec. Seberida, maka pada hari Kamis 25 Januari 2024, Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) pada KUA Kecamatan Seberida, Muhammad Rosidin, S.Ag bertindak selaku Rohaniawan Muslim acara Pelantikan Anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Se-Kecamatan Seberida, tempat: Lapangan Bola Kaki Redesta, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida. Anggota KPPS yang dilantik berjumlah 1.070 orang, berasal dari 11 Desa/Kelurahan dengan jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) sebanyak 153.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.(tulang)