0 menit baca 0 %

Mewujudkan Keberlangsungan Jaminan Produk Halal, Staf Seksi Bimas Islam Jariah, S.E Ikuti Pembekalan Teknis Pengawasan JPH Bersama BPJPH

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) merupakan profesi yang sangat penting dalam penyelenggaran JPH. Khususnya, dalam mewujudkan keberlangsungan jaminan produk halal melalui sertifikasi halal dan pemenuhan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) oleh pelaku usaha secara konsisten...

Indragiri Hulu, (Inmas). Pengawas JPH (Jaminan Produk Halal) merupakan profesi yang sangat penting dalam penyelenggaran JPH. Khususnya, dalam mewujudkan keberlangsungan jaminan produk halal melalui sertifikasi halal dan pemenuhan Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) oleh pelaku usaha secara konsisten dari waktu ke waktu. 

Seorang pengawas JPH dituntut untuk benar-benar menguasai regulasi dan kompetensi kepengawasan JPH. Terlebih, pengawasan JPH memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, pengawasan mencakup area yang terkait langsung dengan penyelenggaraan JPH. Yaitu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal. Pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan penyelia halal di perusahaan, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

Sesuai ketentuan regulasi, pengawasan JPH dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada BPJPH, kementerian/lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebutuhan SDM Pengawas JPH dalam jumlah yang memadai sangat dibutuhkan, mengingat kewajiban bersertifikat halal akan segera diberlakukan pada Oktober 2024 mendatang di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agama tahun ini kembali melatih calon Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH). Pelatihan digelar atas kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan (Balitbang Diklat) Kemenag.

Berdasarkan surat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag RI Nomor: B-151/BD.II/P.II.II/HM.20/03/2024, Tanggal: 20 Maret 2024, Hal: Undangan Peserta, maka pada hari Senin 25 Maret 2024, Staf Seksi Bimas Islam Kankemenag Kab. Inhu Jariah, S.E melalui aplikasi Zoom Meeting mengikuti Pembekalan Teknis Pengawasan JPH (Jaminan Produk Halal) Bagi Calon Pengawas JPH bersama BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kemenag RI.(tulang)