Riau (Inmas)- Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsnawiyah (MTs) Uways
Al Qorni Pekanbaru terus memperluas akses untuk siswa dan siswi inklusi atau
berkebutuhan khusus dengan bimbingan para guru secara istimewa. Karena tidak ada halangan
bagi orang buta, pincang dan orang sakit untuk menuntuk ilmu (QS An Nur Ayat
61) pun tertuang dalam UU dan PP nomor 47 tahun 2008 pasal 7 ayat 4 tentang
wajib belajar.
Hal tersebut sejalan dengan upaya Kementerian Agama menyediakan pendidikan bagi anak- anak “Istimewa” menjadi salah satu prioritas jangka menengah. Sebagai bagian dari kewajiban konstitusional menyediakan akses pendidikan Islam yang merata bagi semua pihak, dengan membuka akses inklusi di madrasah-madrasah yang dikelola.
Pengawas Madrasah Kemenag Kota Pekanbaru, Hj. Azmarwati M Pd, Selasa (22/2/2022) ditemui di Madrasah Al Qorni Pekanbaru menyebutkan, berdasarkan data yang ada MI dan MTs Uways Al Qorni Pekanbaru terdapat 10 orang siswa inklusi atau Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Bahkan madrasah yang berdiri sejak tahun 2010 ini telah menerima penghargaan sebagai Sekolah Ramah Anak (SRA) Tahun 2019 dan pada tahun 2021 ditetapkan sebagai Standarisasi Satuan Pendidikan Ramah Anak satu- satunya jenjang MI di 16 sekolah/ madrasah pada 12 Provinsi di Indonesia dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
“Perlakukan madrasah kepada siswa inklusi cukup istimewa, dimana tidak ada pembatasan dalam pergaulan, dan perhatian lebih ekstra. Termasuk sarana dan prasarana yang cukup lengkap. Namun saran kita, sarana dan prasarana penunjang siswa inklusif lebih ditingkatkan, misalnya jalan yang harus diberi tanda dan batas-batas buat siswa yang matanya kurang dalam penglihatan, dan lainnya,” harap Azmarwati usai meninjau Madrasah Al qorni Pekanbaru.
Kepala Madrasah Uways Al Qorni, Hilva Ramadhani M Pd, menyebutkan, setiap orang boleh menjual produk yang sama, tetapi setiap produk pasti memiliki keistimewaan, termasuk madrasah. Keistimewaan Madrasah Al Qorni Pekanbaru membuat suatu pembiasaan positif yang diterapkan dengan konsisten kepada sleuruh warga madrasah, seperti mengikuti sistem, teratur, disiplin, bersih, taat peraturan, dan taat SOP.
“Hingga hari ini jumlah siswa inklusi kita sebanyak 10 orang dan dari hari- kehari kemampuan anak meningkat dengan kami membuat pembaharuan dengan teman-teman sesama mereka, tidak ada yang kami diskriminasi karena konsep pendidikan ramah anak,” jelas Hilva. “Dan Alhamdulillah sampai hari ini anak kami yang “istimewah” bisa mengikuti seluruh proses pelajaran secara antusias baik di ruang belajar maupun pada pengembangan minat bakat yang mereka inginkan.
Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Dr H Muliardi M Pd, materi penguatan pendidikan inklusi di madrasah sudah masuk dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru madrasah.
Dalam menjalankan pendidikan Inklusi, guru tak boleh menggunakan pendekatan emosional terhadap siswa ABK. Tetapi menggunakan prinsip mendidik dengan penuh kasih sayang, seperti yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW.
“Penyediaan pendidikan inklusi telah memiliki payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. Disebutkan, madrasah wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus,” jelas Muliardi. (mus/ana/anto/ipad)