0 menit baca 0 %

Mimbar Ramadhan, PAI KUA Kec. Bathin Solapan Khairul Amri.R, S.Sos Jelaskan Makna Surah Al Baqarah 280

Ringkasan: Bathin Solapan (Kemenag) Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kec. Bathin Solapan Ustadz Khairul Amri memberikan tausiah Ramadhan Sempena Mimbar Ramadhan 1446 H di hadapan jemaah Mushalla Nur Rahmat Jl. Kamboja Kelurahan Duri Barat Senin malam 10/03/2025.Mimbar Ramadhan (Taushiah, Sholat Isya dan Tarawih...

Bathin Solapan (Kemenag) – Penyuluh Agama Islam (PAI) KUA Kec. Bathin Solapan Ustadz Khairul Amri memberikan tausiah Ramadhan Sempena Mimbar Ramadhan 1446 H di hadapan jemaah Mushalla Nur Rahmat Jl. Kamboja Kelurahan Duri Barat Senin malam 10/03/2025.

Mimbar Ramadhan (Taushiah, Sholat Isya dan Tarawih Berjamaah) malam itu, Ustadz Khairul Amri menyampaikan materi santapan rohani Ramadhannya isi pokok ayat dari surah al Baqarah: 280 tentang pemberian keringanan waktu bagi orang yang berutang untuk melunasi utang piutangnya. Secara lengkap arti dari surah al Baqarah ayat 280 itu adalah "Jika dia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Kamu bersedekah (membebaskan utang) itu lebih baik bagimu apabila kamu mengetahui(-nya)".

Menurut Ustadz Khairul AmriPenundaan pembayaran utang oleh orang kaya atau orang yang mampu adalah perbuatan zalim. Jika pihak yang berutang itu dalam kesukaran berilah dia tempo, hingga dia sanggup membayar utangnya. Sebaliknya bila yang berutang dalam keadaan lapang, dia wajib segera membayar utangnya. Selain itu ayat ini juga menjelaskan agar orang yang beriman harus menghentikan dan menjauhi dari perbuatan riba. Para pemberi utang tetap menerima kembali pokok yang dipinjamkannya tanpa memberikan tambahan jumlah dari nominal utangnya dengan memberikan tenggang waktu bagi si piutang”.  

“Pada zaman digitalisasi seperti saat ini, semua akses kebutuhan begitu mudah untuk di dapat tetapi sulit saat proses pelunasan atau pembayaran, sehingga orang begitu mudah terjebak dengan istilah utang online dari kegiatan belanja online yang menggunakan pay later, pinjaman online, game online bahkan judi online yang akan menguras banyak uang sehingga banyak transaksi utang. Di penghujung ayat tersebut Allah SWT menjelaskan “dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya". Artinya jika pemberi utang bisa ikhlas meridhokan piutangnya kepada orang yang diberikan pinjaman maka itu adalah langkah yang lebih baik sebagai bentuk sedekah", lanjut Khairul Amri.

Ustadz Khairul Amri terus mengingatkan “Manusia dalam menjalankan kehidupan ini yang diperlukan itu adalah untuk memenuhi kebutuhan bukan untuk memenuhi keinginan. Hal ini sesuai dengan falsafah orang-orang terdahulu Bersakit-sakit dahulu bersenang-senang kemudian, Menabung kita terlebih dahulu baru berbelanja kemudian, bukan sebaliknya Bersenang-senang kita dahulu akhirnya sampai sakit memikirkan utang kemudian" .

“Maka dari itu semua yang harus kita lakukan adalah tetap waspada dan menjadi pribadi yang sabar, bijak dalam mengontrol keuangan dan kebutuhan, tidak berpoya-poya atas harta benda, dan harta benda harus mampu memberikan kebaikan dan kebermanfaatan untuk orang banyak serta menyadari diri agara senantiasa meminta kepada Allah SWT demi kemaslahatan”, tutup Khairul Amri.

Kesimpulan dari tausiah Ustadz Khairul Amri adalah orang yang berpiutang wajib memberi tangguh kepada orang yang berutang bila mereka kesulitan dalam membayar utang, dan bila seseorang mempunyai piutang pada seseorang yang tidak sanggup membayar utangnya diusahakan agar orang itu bebas dari utangnya dengan jalan membebaskan dari pembayaran utangnya baik sebagian maupun seluruhnya atau dengan cara lain yang baik.