Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/VII, perihal : Gerakan Wakaf Seribu (Gewabu) Sehari di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu.
Menindaklanjuti hal tersebut maka dibentuk UPW (Unit Penghimpun Wakaf) Gewabu di titik lokasi Madrasah, salah satunya pada MIN 2 Inhu.
Berikut daftar hasil pengumpulan Gewabu,
Periode Agustus 2020 Rp. 240.000; September Rp. 356.000; Oktober Rp. 327.000; November Rp. 492.000; Desember Rp. 390.000; Januari 2021 Rp. 366.000; Februari Rp. 275.000; Maret Rp. 275.000; April Rp. 376.000; Juni Rp. 304.000; Juli Rp. 376.000; Agustus Rp. 462.000; September Rp. 521.000; Oktober dan November Rp. 760.000.
Selanjutnya pada hari Rabu 12 Januari 2022, Unit Penghimpun Wakaf (UPW) MIN 2 Inhu serahkan hasil Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) periode Desember 2021 sejumlah Rp. 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) melalui rekening BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Alhamdulillah, semoga berkah serta merupakan amalan ibadah dan Insya Allah mendapat ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT.
Terimakasih diucapkan kepada Kepala MIN 2 Inhu, Hj. Umi Sarah, S.Ag., MM beserta jajarannya atas dukungan maupun wakaf uang-nya, ujar Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) Perwakilan Kab. Inhu.(tulang)
MIN 2 INHU SETOR GEWABU KE BWI PERWAKILAN INHU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, nomor : B-498/Kw.04.6/5/BA.03.2/VI/2020, tentang Gerakan Wakaf Uang Seribu Sehari, selanjutnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu menerbitkan surat nomor : B-944/Kk.04.1/7/BA.03.2/...