Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwasanya Penyuluh Agama Islam Non PNS merupakan mitra Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan untuk mewujudkan masyarakat Islam yang taat beragama dan sejahtera lahir batin.
Selain memberikan penyuluhan kepada kelompok binaan, penyuluh agama Islam Non PNS juga memberikan pelayanan terhadap kegiatan keagama Islam lainnya maupun kehidupan sosial masyarakat, seperti memenuhi undangan ceramah agama Islam, memandu pembacaan surat yasin/doa, dan lain sebagainya.
Terkait dengan hal tersebut, Jumโat 22 Januari 2021, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Seberida atas nama Minarsih, S.Pd.I mengisi Kajian Muslimah Pembahasan Fiqih Wanita, bab Thaharah di Masjid Al-Muslim Desa Bukit Indah, Kecamatan Rakait Kulim.(tulang)
MINARSIH (PAI NON PNS KEC. SEBERIDA) PENYULUHAN DI KEC. RAKIT KULIM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran.Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No...